Hot Borneo

Satpol PP Kapuas Izinkan Sementara Pedagang Berjualan di Jalan Mawar, Begini Syaratnya

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Aparat Satpol PP Kabupaten Kapuas, Kalteng, akhirnya mengizinkan para pedagang berjualan di…

Featured-Image
Aparat Satpol PP saat menertibkan para pedagang yang berjualan di Jalan Mawar Kuala Kapuas, Kalteng. Foto-apahabar.com/Istimewa

bakabar.com, KUALA KAPUAS – Aparat Satpol PP Kabupaten Kapuas, Kalteng, akhirnya mengizinkan para pedagang berjualan di sepanjang Jalan Mawar Kuala Kapuas.

Namun izin itu hanya sementara, karena Dinas Perdagangan Kapuas akan melakukan pendataan para pedagang yang berjualan di Pasar Blok R Kuala Kapuas.

Hal ini terungkap dalam pertemuan antara pihak Pemkab Kapuas melakukan pertemuan dengan para pedagang di kantor Satpol PP dan Damkar setempat, Kamis (14/7).

“Kami izinkan, tapi sementara. Karena Dinas Perdagangan akan mendata para pedagang yang berjualan di pasar blok R,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas, Syahripin.

Menurut Syahripin Pemkab Kapuas mengizinkan sementara pedagang berjualan di tepian Jalan Mawar, namun dengan syarat.

“Syaratnya tidak boleh berjualan di badan jalan, menjaga ketertiban dan kebersihan. Apabila pedagang melanggar maka akan kita tindak sesuai dengan peraturan daerah,” tegasnya.

Sebelumnya para pedagang pasar blok R mendatangi Kantor Satpol PP Kapuas. Kedatangan pedagang guna meminta pihak Satpol PP mengizinkan mereka keluar berjualan di Jalan Mawar.

“Kami mohon diizinkan berjualan di Jalan Mawar. Karena di dalam pasar blok R sepi pembeli, ikan kami terkadang tidak habis terjual,” kata Mansah pedagang ikan di Pasar Blok R Kuala Kapuas.

Komentar
Banner
Banner