bakabar.com, BARABAI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan tujuh remaja diduga sedang pesta minuman beralkohol, Minggu (12/11/2023) dini hari.
Ketujuh remaja itu diamankan saat berada di halaman Stadion Murakat, Mandingin, HST, usai Satpol PP mendapat laporan masyarakat terkait adanya pesta miniman beralkohol.
“Atas laporan itu, kemudian kami dari Satpol PP langsung mendatangi tempat kejadian. Ketika tiba di sana ternyata laporan masyarakat benar adanya,” ujar Kepala Satpol PP HST, Subhani saat ditemui bakabar.com, Minggu.
Dari tujuh remaja itu, satu di antaranya adalah seorang perempuan yang saat itu sedang minum minuman beralkohol.
“Saat ini ketujuh remaja tersebut sudah kami amankan dan lakukan pembinaan di Mako Satpol PP HST agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya sehingga tidak menggangu dan merugikan diri sendiri maupun warga sekitar,” jelasnya.
Dari data yang kami himpun, kata dia, rata-rata remaja itu dari anak sekolah dan ada juga putus sekolah. Mereka merupakan warga Kecamatan Batang Alai Selatan dan Kecamatan Barabai.
“Tujuh remaja itu yakni FD (17) asal Birayang, FH (15) asal Birayang, DL (15) asal Bulau Indah, RY (23) asal Hilir Banua, IH (17) asal Rangas, RA (17) asal Rangas, MY (17) asal Rangas,” ungkapnya.
Atas kejadian ini, Subhani mengharapkan khususnya untuk orang tua agar tidak membiarkan anaknya keluar hingga larut malam.
“Juga untuk orang tua agar dapat membina anak kita masing-masing supaya tidak terlibat dalam minum minuman beralkohol yang mana nanti akan merugikan dirinya sendiri dan juga merugikan masyarakat,” tutupnya.
Baca Juga: Nasib Warung Malam di HST Usai Dirazia Satpol PP Lantaran Melanggar Perda