bakabar.com, BANJARMASIN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin menyampaikan kesulitan menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan pada Pilkada 2024.
Padahal, banyak APK pasangan calon (paslon) kepala daerah terpasang di pohon hingga tiang listrik.
Hal itu sebenarnya melanggar Perda Kota Banjarmasin Nomor 14/2015 tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Keindahan, Ketertiban, dan Kesehatan Lingkungan, serta Perda Nomor 16/2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Banjarmasin, Hendra mengatakan bahwa sudah ada beberapa laporan terkait pelanggaran tersebut.
Namun, Satpol PP Kota Banjarmasin tidak memiliki wewenang untuk menertibkan APK selama masa Pilkada 2024.
"Sesuai peraturan yang ada, selama masa kampanye, penertiban APK menjadi tanggung jawab KPU dan Bawaslu," ujar Hendra.
Alhasil, Satpol PP Banjarmasin membiarkan APK yang melanggar aturan tersebut terpasang di sejumlah jalan Banjarmasin.
"Hal yang sama berlaku untuk perizinan pemasangannya," ucapnya.
Dia menjelaskan bahwa Satpol PP hanya bisa bertindak jika ada perintah dari KPU dan Bawaslu setempat.
"Sampai sekarang, kami masih menunggu arahan. Namun, kapan pun ada permintaan resmi, kami siap melakukan penertiban," tegasnya.