bakabar.com, BANJARBARU – Ada-ada saja alasan pemilik warung, ketika dipergoki tetap buka di siang bulan puasa oleh Satpol PP Banjarbaru, Kamis (29/4).
Seperti alasan empat pemilik warung di Banjarbaru, ketika dipergoki petugas yang melakukan patroli rutin. Mereka berkelit bukan menjadi warung sakadup, karena sedang jualan online.
“Kami hanya mengimbau kepada pedagang,” jelas Yanto Hidayat, PPNS Seksi Opsdal Satpol PP Banjarbaru.
“Meski dijual online, bukan berarti warung sudah buka sejak pagi. Tapi kalau buka mulai pukul 14.00, tentu masih bisa dimaklumi,” imbuhnya.
Keempat warung itu berada di Jalan Ahmad Yani Kilometer 37 atau dekat Kampus 2 STIE Pancasila, Jalan Ahmad Yani Kilometer 32,5 Gang Annoor, Jalan Karang So dan Jalan Taruna Praja Raya.
“Untuk sementara mereka diimbau dulu. Kalau kemudian masih berjualan, maka dapat ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Yanto Hidayat.
Regulasi yang ditegakkan Satpol PP Banjarbaru adalah Perda Nomor 04 Tahun 2005 tentang ketentuan khusus kegiatan usaha rumah makan restoran, tempat hiburan dan sejenisnya serta makan dan minum atau merokok di tempat umum selama Ramadan.
Merujuk Perda Ramadan tersebut, warung atau rumah makan dan sejenisnya baru boleh buka pukul 15.00 untuk melayani pembeli makanan bungkusan dan dilarang memberikan wadah untuk makan di tempat.