News

Meski Diprotes, Pemkot Banjarmasin Masih Berlakukan Perda Lama di Ramadan 2024

Rencana Pemkot Banjarmasin untuk merevisi Perda Ramadan tak kunjung terealisasi.

Featured-Image
Adu argumen antara anggota Satpol PP Banjarmasin dengan seorang pemilik warung makan non-halal di Banjarmasin. Foto: dok/Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN - Rencana Pemkot Banjarmasin untuk merevisi Perda Ramadan tak kunjung terealisasi.

Padahal rencana untuk mengganti Perda Nomor 4/2005 tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadan ini telah mencuat pada rapat paripurna antara eksekutif dan legislatif pada Januari 2023 lalu.

Praktis, dengan belum selesainya perda baru, maka perda lama akan tetap diberlakukan di Ramadhan ini.

"Jadi selama itu masih berproses, maka perda yang lama yang akan kita pakai," kata Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, Jefry Fransyah, belum lama tadi.

Dia menerangkan, gantungnya usulan revisi Perda Ramadhan hingga saat ini, karena belum ada persamaan persepsi antara Pemkot Banjarmasin dan DPRD Kota Banjarmasin.

"Karena yang namanya Perda itu harus ada kesepakatan bersama antara kedua belah pihak," ungkapnya.

Di samping itu, Jefry juga belum bisa memastikan kapan pembahasan usulan revisi perda ini akan dilanjutkan.

Karena menurutnya, segala kewenangan untuk melanjutkan itu ada pada kebijakan DPRD, sebab dalam hal ini pihaknya hanya sebagai pengusul.

"Tapi kalaupun sekarang diteruskan, tidak bisa juga untuk diberlakukan pada bulan Ramadan yang sekarang," bebernya.

"Mungkin nanti secepatnya lagi, setelah masa sibuk pasca pencoblosan selesai. Nanti akan kita komunikasikan dan kordinasikan lagi," sambungnya.

Disinggung apa saja nanti isi dari Perda baru yang akan menggantikan Perda Ramadhan yang sekarang, Jefry menerangkan bahwa nanti akan lebih bersifat umum.

Yang mana di dalam itu mengatur tentang, segala pembatasan kegiatan selama bulan Ramadan. "Jadi bukan hanya tentang larangan," tuturnya.

Adapun hal-hal detail terkait pengaturan buka rumah makan dan lain-lain, Jefry bilang, akan diatur lewat perwali.

"Jadi selesaikan Perdanya dahulu, baru nanti Perwali yang akan mengatur detail nya dulu," tutupnya.

Menyegarkan ingatan, rencana revisi muncul setelah terjadi protes dari salah satu pemilik tempat makan non-halal yang berjualan siang hari pada bulan Ramadan 2022.

Mereka mengeluh lantaran juga ikut terdampak tak bisa berjualan, padahal makanan yang dijualnya bukanlah konsumsi orang-orang muslim.

Editor


Komentar
Banner
Banner