bakabar.com, BANJARMASIN – Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkoba yang dilakoni Haris Fadillah alias Kaying.
Lelaki berusia 23 tahun itu ditangkap di rumah barak yang disewanya, Jalan Surya Wangsa RT 03 RW 02, Desa Kota Raden Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU, Sabtu (22/2) sekira pukul 12.30 WITA.
Kronologis penangkapan itu bermula ketika Satresnarkoba Polres HSU menerima informasi terkait aktivitas pelaku.
Menanggapi informasi itu, petugas kemudian melakukan lidik dan menggrebek rumah pelaku.
“Saat dilakukan digrebek pelaku sedang ada dan bersantai di rumah,” kata Kapolres HSU, AKBP Pipit Subiyanto melalui Kasatresnarkoba, Iptu Siswadi, Senin siang.
Selanjutnya, kata Siswadi, pihaknya melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2.00 gram. “Berat bersih 1.85 gram,” kata Kasat
Selain itu, diamankan pula barang bukti lain berupa 1 buah botol bedak warna putih biru, 1 bungkus plastik piper klip, 1 buah sedotan plastik yang digunakan sebagai sendok, 1 ponsel merk Samsung warna putih lengkap dengan sim card dan uang tunai sebesar Rp112.000yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.
Pelaku kini telah berada di Mapolres HSU guna proses hukum lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Kasat, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau 112Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca Juga:Sukamta Ingin Pagar Nusa Jadi Benteng Pencegahan Narkoba
Baca Juga:21 Orang Terjaring Razia THM Banjarmasin, 3 Positif Narkoba
Reporter: Riyad Dafhi R
Editor: Syarif