Satgas Tppu

Satgas TPPU Bakal Kolaborasi Ungkap Transaksi Rp189 Triliun

Satgas TPPU mendapatkan dukungan dari berbagai lembaga yang terkait untuk mendalami dan mengungkap kasus Transaksi Rp189 Triliun.

Featured-Image
Mahfud dan Menteri Keuangan serta lembaga lainnya terus menyelidiki kasus TPPU.Foto: Kompas

bakabar.com, JAKARTA - Satgas TPPU mengatur bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Kejaksaan, dan Bareskrim Polri, akan mendalami transaksi janggal senilai Rp189 triliun terkait eksportasi emas yang ditemukan oleh PPATK.

Transaksi janggal itu, yang saat ini masih diselidiki oleh Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), merupakan satu dari 18 temuan PPATK yang menjadi prioritas kerja Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) sampai akhir 2023.

Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo mengatakan mereka telah mengundang Bareksrim Polri untuk dan Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan data tersebut.

“Kami akan mengundang Bareskrim (Polri), kami juga akan mengundang, meskipun di internal Kemenkeu, kami juga akan mengundang dari Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan data, keterangan, dan dokumen yang sudah diperoleh Bea Cukai, yang menurut mereka belum bisa dinaikkan ke penyidikan,” katanya di Kantor PPATK, Jakarta, Senin (10/7).

Baca Juga: Satgas TPPU dapat Dukungan dalami Transaksi Rp189 Triliun

Dia menambahkan dengan kesempatan ini dapat melibatkan lembaga di luar Bea Cukai untuk memberi masukan mengenai dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi untuk mendalami transaksi mencurigakan Rp189 triliun tersebut.

“Mungkin nanti di forum itu dikatakan masih ada hal-hal yang belum dilengkapi teman-teman Bea Cukai. Nah, kami tadi berpikir untuk melakukan penyelidikan bersama. Jadi bersama dalam arti bukan satu surat perintah,” kata Sugeng.

Dalam kesempatan yang sama, Sugeng menjelaskan tiap lembaga memiliki kewenangan masing-masing yang terpisah untuk mengusut dan menindak tindak pidana asal dari dugaan TPPU.

“Bisa dibuka Pasal 2 Undang-Undang TPPU, banyak itu ada sekitar 26 (jenis tindak pidana asal). Cuma begini, kalau kita coba spesifik untuk melihat kewenangannya, kalau kita bicara kewenangan teman-teman Bea Cukai itu hanya tindak pidana yang terkait dengan Kepabeanan dan Cukai. Pajak, hanya terkait dengan tindak pidana perpajakan,” jelas Sugeng.

Baca Juga: KPK Dalami Kesaksian 3 Pihak Swasta Usut TPPU Rafael Alun

Sementara itu, kejaksaan punya kewenangan mengusut dugaan korupsi, dan kepolisian berwenang mengusut tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum lainnya.

“Teman-teman Bea Cukai tadi menyampaikan ini kira-kira di Rp189 triliun ada potensi tindak pidana lain, maka kami akan undang kawan-kawan Bareskrim dan Kejaksaan untuk melihat, termasuk untuk menilai, memberikan masukan apakah yang dilakukan Bea Cukai terkait Rp189 T itu sudah optimal atau belum,” kata pejabat di Kemenko Polhukam RI itu.

Terkait temuan transaksi mencurigakan Rp189 T itu, Bea Cukai sejauh ini telah menghimpun keterangan dari 36 pihak, dan terjun langsung ke empat kota untuk mendalami kasus.

Editor


Komentar
Banner
Banner