bakabar.com, PALANGKA RAYA – Seorang santri magang dari Jawa, berinisial GD (19) terancam 15 tahun penjara atas dugaan pencabulan terhadap bocah di Palangka Raya.
Aksinya ini diketahui setelah si bocah mengadu kepada orang tuanya. Lalu dilaporkan ke Polresta Palangka Raya.
Usai menerima laporan itu, polisi kemudian langsung melalukan penangkapan.
Kasat Reskrim, Kompol Ronny M Nababan mengatakan peristiwa pencabulan yang dilakukan GD terhadap korban ini terjadi pada Sabtu (3/9) lalu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka melakukan pencabulan terhadap korban di sebuah rumah saat mengajar ngaji,” ujarnya, Kamis (15/9).
Lebih lanjut dikatakannya, tersangka baru dua pekan tinggal di Palangka Raya lantaran ada kegiatan praktik mengajar di sekolahnya.
“Saat melancarkan aksinya, tersangka menyuruh korban membuka celana, kemudian memasukan jari tangannya ke bagian kemaluan korban,” bebernya.
Kini GD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara” tandas Kompol Ronny M Nababan.