Pemkab HSS

Sampaikan 2 Raperda, Wabup HSS: Menjamin Mutu dan Keamanan Pangan Daerah

Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan (Wabup HSS) Syamsuri Arsyad menyampaikan Raperda cadangan pangan pemerintah daerah dan keamanan pangan asal tumbuhan.

Featured-Image
Rapat paripurna DPRD Kabupaten HSS. Foto: Humas Pemkab HSS

bakabar.com, KANDANGAN - Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan (Wabup HSS) Syamsuri Arsyad menyampaikan Ranperda cadangan pangan pemerintah daerah dan keamanan pangan asal tumbuhan dalam Rapat Paripurna bersama DPRD HSS.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan bahwa keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lainnya.

Hal tersebut dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. 

Wabup HSS, Syamsuri Arsyad menyampaikan bahwa Undang-undang tersebut ternyata belum mengatur secara rinci mengenai kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam mewujudkan penjaminan mutu dan keamanan pangan. 

"Daerah perlu regulasi yang mengatur tentang sistem produksi dan perdagangan pangan segar asal tumbuhan sehingga masyarakat bisa mengkonsumsi secara aman tanpa ada kekhawatiran dan rasa takut," kata Wabup Syamsuri Arsyad, Senin (3/10).

Sedangkan untuk pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah daerah merupakan salah satu upaya penting untuk mewujudkan keterjangkauan pangan baik dari pandangan fisik maupun ekonomi dalam mewujudkan ketersediaan pangan yang cukup bagi seluruh masyarakat.

Sumber cadangan ini dari pangan pokok tertentu yang diperoleh melalui pembelian produksi dalam negeri dengan mengutamakan produksi dalam daerah untuk dilakukan pengelolaan guna menjaga kecukupan cadangan pangan pemerintah daerah.

"Disalurkan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga, bencana alam, bencana sosial, dan keadaan darurat," lanjutnya.

Pengajuan dua buah Ranperda tersebut didasarkan karena pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Keamanan pangan harus lebih dahulu dipentingkan sebelum diikuti atribut mutu lainnya. Cacat secara fisik dapat dilihat, berakibat penolakan konsumen dan rendahnya penjualan. Sementara bahaya keamanan tersembunyi dan tidak terdeteksi sampai produknya dikonsumsi.

"Ini sangat urgen, menjadi perhatian secara optimal. HSS merupakan produsen sekaligus konsumen pangan segar sehingga pemerintah daerah berkewajiban untuk melindungi masyarakat," pungkasnya.

Rapat paripurna antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD HSS dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kartoyo, dihadiri Wabup HSS Syamsuri Arsyad beserta jajarannya.

Editor


Komentar
Banner
Banner