bakabar.com, BARABAI - Gunungan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Telang, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) berusaha diatasi Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) setempat.
Plt Kadis DLHP HST, Mursyidi melalui Kabid Persampahan, Muhammad Fadilah mengatakan berdasarkan hasil rilis laporan informasi kapasitas TPA Telang per 2023, dari daya tampung TPA sebanyak 136.000 ton, kapasitas zona aktif yang sudah terpakai mencapai 111.311,80 ton.
"Dari kapasitas zona aktif yang sudah terpakai, masih ada sisa kapasitas TPA sebanyak 24.688,20 ton, sedangkan kapasitas TPA pertahunnya sebanyak 19.428,57 ton," jelasnya, Selasa (26/9).
Secara kapasitas, kata Dia memang sudah hampir penuh sehingga dalam beberapa tahun terakhir telah mengusulkan perluasan lahan untuk TPA Telang.
"Kita masih menunggu, mudahan bisa dikabulkan. Sementara ini untuk mengurangi timbunan sampah, strategi yang dilakukan yakni menjalankan sistem controlled landfill," bebernya.
Fadil menjelaskan strategi ini merupakan sistem pengolahan sampah menggunakan area tanah yang terbuka dan luas. Caranya adalah dengan membuat lubang. Sampah dimasukkan ke lubang tersebut, kemudian sampah ditimbun dan dipadatkan.
"Pembuangan dengan meratakan dan memadatkan sampah yang datang setiap hari menggunakan alat berat. Sampah dipadatkan menjadi sebuah sel, lalu dilapisi dengan tanah setiap lima hari atau seminggu sekali," ungkapnya.
Fadil mengungkapkan pihaknya terus menggalakan program pengurangan sampah, baik di sekolah maupun di masyarakat, serta pengelolaan sampah melalui puluhan bank sampah dan TPS3R binaan DLHP HST.
"Di 2023 ini, timbunan sampah di HST mencapai 38.406,91 ton, yang terkelola kurang lebih 81 persen 31.420,28 ton, sedangkan yang belum terkelola sekitar 19 persen atau 6.986,63 ton," jelasnya.
Terkait meningkatnya timbunan sampah di TPA Telang, Fadil mengharapkan peran masyarakat serta stakeholder terkait untuk meningkatkan kesadaran membuang sampah pada tempatnya untuk mengurangi penumpukan sampah.
Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu di HST, Bawaslu: KPU Tak Melanggar Aturan