bakabar.com, JAKARTA – Menyambut Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menaikkan honor petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Semula honor tersebut direncanakan akan sesuai Upah Minimum Regional (UMR). Namun akibat pandemi Covid-19, kenaikan akan dilakikan secara realistis.
“Kami sudah berencana meningkatkan honorarium badan Ad Hoc Pemilu. Setelah dihitung-hitung, kami mendapatkan sekitar Rp1 juta,” jelas Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, seperti dilansir CNN, Selasa (22/3).
Berkaca dari Pemilu 2019, honor petugas KPPS dinilai kurang manusiawi. Faktanya anggota KPPS hanya mendapatkan honor Rp500 ribu, sementara ketua KPPS sebesar Rp550 ribu.
“Awalnya memang direncanakan sesuai UMR. Namun setelah dihitung-hitung, anggaran yang dihabiskan cukup besar. Apabila honor badan Ad Hoc Rp500 ribu saja, secara akumulatif bertambah Rp4 hingga Rp5 triliun,” beber Pramono.
Dalam Pemilu 2019, nasib petugas KPPS menjadi sorotan saat Pemilu 2019 lalu. Sedikitnya 440 petugas KPPS di berbagai daerah meninggal dunia.
Terlebih Pemilu 2019 harus memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden yang dilakukan bersamaan dengan pemilihan anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Pun dalam Pemilu 2024, masyarakat akan memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan DPD di hari yang sama.