News

Sambangi Polda Metro, Keluarga Pertanyakan Kejanggalan Kematian Hasya

Keluarga Mahasiswa UI Muhammad Hasya Attalah menyambangi Mapolda Metro Jaya untuk menyampaikan keluh kesah dan kekecewaannya

Featured-Image
Keluarga Hasya Serta Kuasa Hukum Datangi Polda Metro Jaya (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Keluarga Mahasiswa UI Muhammad Hasya Attalah menyambangi Mapolda Metro Jaya untuk menyampaikan keluh kesah dan kekecewaannya terkait kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya, Rabu (1/2). 

Kuasa Hukum Keluarga Hasya, Gita Paulina mengatakan pihaknya datang untuk membahas proses kelanjutan kasus, dan membeberkan rasa kecewa yang dirasakan oleh keluarga Hasya. Terlebih, keluarga Hasya absen saat Polda Metro menggelar diskusi kasus yang melibatkan sejumlah pihak. 

"Kami bahas masalah proses, dan juga keluarga menyampikan unek-unek yang mereka alami selama penanganan (kasus) Hasya," kata Gita di Polda Metro Jaya kepada wartawan, Rabu (1/2).

Gita mempertanyakan penanganan kasus secara terbuka agar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan para penyidik dapat menguak fakta peristiwa tabrak lari maut secara gamblang. 

"Ada komitmen yang sangat tegas yang kami percaya ini bisa jadi titik terang bagi penyelesaian kasus ini, terutama terkait tadi pihak keluarga sampaikan sangat mendambakan status Hasya ini sebagai tersangka dipulihkan," ujarnya.

Lebib lanjut, ia pun meminta agar kepolisian lebih adil dalam memeriksa kasus ini karena termuat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara. 

"Sehingga martabat keluarga juga dipulihkan, karena bagaimana pun ini ganjalan sangat besar termasuk hal-hal lain agar ada pemeriksaan perkara pidana ini secara lebih adil dan lebih transparan," imbuhnya.

Sebagai informasi, Mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Saputra yang tewas tertabrak kini ditetapkan sebagai tersangka. Polisi membeberkan alasan di balik penetapan tersangka. 

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan Hasya sendiri yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan sehingga dirinya tewas.

"Pelanggarannya itu, jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan tersebut adalah si Muhammad Hasya sendiri, kenapa dijadikan tersangka. Dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Ini kan karena kelalaiannya dia sendiri sehingga dia meninggal dunia," kata Latif Usman saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1).

Latif menyebut purnawirawan polisi bernama AKBP Eko Setia Budi Wahono yang menabrak Hasya sudah berada di jalur yang benar dan tidak merampas hak jalan Hasya yang kala itu berlaju dari arah berlawanan.

"Eko ini juga secara dari keterangan-keterangan saksi tidak bisa dijadikan tersangka. Karena dia dalam posisi hak utama jalan, Pak Eko berada di jalan utamanya dia. Jadi dia tidak  merampas hak jalan orang lain," ujarnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner