News

Sambangi Bareskrim Polri, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Laporkan Irjen Nico Afinta

Puluhan keluarga korban tragedi di Stadion Kanjuruhan resmi melaporkan sejumlah pihak ke Bareskrim Polri, termasuk Irjen Nico Afinta, Jumat (18/11).

Featured-Image
Puluhan korban Tragedi Kanjuruhan mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/11). Foto: Kompas

bakabar.com, JAKARTA - Puluhan keluarga korban tragedi di Stadion Kanjuruhan resmi melaporkan sejumlah pihak ke Bareskrim Polri, termasuk Irjen Nico Afinta, Jumat (18/11).

Bersama penyintas, saksi dan tim kuasa hukum dari Tim Gabungan Aremania (TGA), laporan itu langsung diajukan Bareskrim.

Tiba sekitar pukul 09.30 Wita, mereka datang menaiki bus putih dan mengenakan pakaian biru warna khas Arema Malang. 

"Kami bersama 50 orang yang terdiri dari penyintas dan keluarga korban membuat laporan polisi, terkait peristiwa 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan," papar kuasa hukum TGA, Anjar Nawan, seperti dilansir Tempo.

Pelaporan tersebut dilakukan karena perkara yang diusut oleh Polda Jatim adalah laporan model A. Artinya laporan tersebut tidak mengambil perspektif korban.

"Perkara yang sedang berjalan itu tidak banyak mengakomodir perspektif korban. Sehingga masyarakat Malang, khususnya korban Aremania, tidak mendapat keadilan," tegas Anjar.

"Sebenarnya tidak hanya patah tulang seperti dalam perkara berjalan di Polda Jatim. Padahal banyak korban yang menderita mata merah, sesak napas dan lainnya. Kami membawa semua bukti," sambungnya.

Sementara Sekretaris Jenderal KontraS, Andy Irfan, menyebut salah satu pihak yang dilaporkan adalah Irjen Nico Afinta.

Ketika kejadian berlangsung, Nico menjabat Kapolda Jawa Timur, "Salah seorang yang dilaporkan adalah Kapolda Jawa Timur ketika peristiwa itu terjadi," jelas Andy.

Diketahui polisi sudah menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Akhmad Hadian Lukita, Abdul Haris, Suko Sutrisno, AKP Hasdarman, Kompol Wahyu SS dan AKP Bambang Sidik Achmadi.

Akhmad Hadian Lukita, Abdul Haris, Suko Sutrisno dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sementara AKP Hasdarman, Kompol Wahyu SS dan AKP Bambang Sidik Achmadi disangkakan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Tragedi dipicu gas air mata yang ditembakkan polisi, seusai pertandingan antara Arema FC menjamu Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan.

Penonton yang panik pun berdesakan sehingga menyebabkan 135 orang meninggal, serta ratusan korban mengalami luka ringan hingga berat.

Editor


Komentar
Banner
Banner