bakabar.com, KOTABARU – Sengketa hasil Pilbup Kotabaru 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah berakhir.
Lembaga tertinggi negara tersebut menolak keseluruhan permohonan Burhanudin-Bahrudin (2BHD).
Selaku pemohon, rival Sayed Jafar Alaydrus-Andi Rudi Latief (SJA-Arul) itu sejatinya meminta agar MK membatalkan putusan KPU Kotabaru.
Sebab, 2BHD mengendus beragam dugaan pelanggaran dan kecurangan selama Pilbup Kotabaru 2020. Lantas, bagaimana sikap 2BHD?
Burhanudin sendiri sampai berita ini diturunkan belum bisa dihubungi. Tak seperti biasanya, nomor telepon genggam mantan wakil bupati Kotabaru itu memblokir semua panggilan masuk.
Tangkis Dalil-Dalil 2BHD, MK Akui ‘Keuntungan’ Politis Petahana
Lantas, media ini menghubungi Ketua Tim Pemenangan 2BHD, Sutrisno. Sutrisno menyatakan bahwa 2BHD legawa menerima hasil putusan MK.
Sikap bijaksana itu disampaikan Sutrisno, di hadapan para simpatisan, dan relawan sesaat usai putusan MK, di markas pemenangan 2BHD, Kamis (18/3) sore.
“Kita semua sudah berupaya. Ini merupakan kehendak, dan takdir Allah SWT. Jadi, apapun yang terjadi kita semua harus rida,” ujar Sutrisno.
Sutrisno bilang dalam keadaan apapun semua harus tetap tenang. Sebab, tujuan utamanya adalah membangun Kotabaru.
“Meskipun bukan calon kita yang memimpin saat ini. Kita berharap pemimpin yang akan datang juga sama-sama membangun. Jadi, kita sama-sama mendukung,” ujarnya.
Selain itu, Sutrisno juga mengimbau agar para simpatisan 2BHD tetap berjiwa kesatria, dan legawa.
“Sampaikan kepada kawan-kawan, dan masyarakat ketika kembali ke masing-masing tempat. Kita tetap menjaga kondusifitas,” pungkasnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, MK menilai seluruh dalil yang dipaparkan tim 2BHD selama persidangan belum cukup kuat untuk membatalkan hasil Pilgub Kotabaru 2020 yang telah memenangkan SJA-Arul.
Sidang pembacaan putusan sendiri digelar sejak pukul 10.00 Wita, Kamis (18/3). Ketua MK, Anwar Usman membacakan langsung hasil putusan.
"Dalam eksepsi: menolak eksepsi termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah serta eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan permohonan pemohon tidak jelas. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman membacakan putusan.
Dengan demikian, putusan MK tersebut memantapkan penetapan KPU Kotabaru yang memenangkan pasangan calon SJA-Arul, dan menggugurkan permohonan pemohon 2BHD.
KPU Kotabaru menetapkan total perolehan suara SJA-Arul sebanyak 74.117 suara, atau setara 50,10 persen. Sementara 2BHD mengemas 73.808 suara atau 49,90 persen suara. Selisih keduanya hanya 309 suara.
SJA merupakan calon bupati petahana. Sementara Burhanudin adalah wakilnya di periode sebelumnya. Keduanya pecah kongsi dalam Pilbup Kotabaru 2020. SJA maju dengan dukungan penuh suara mayoritas pemilik kursi di DPRD Kotabaru. Sementara, Burhanudin menggandeng Bahrudin via jalur non-partai
Dikonfirmasi terpisah, KPU Kotabaru selaku termohon siap tancap gas mengeksekusi putusan MK.
"Kami jelas bersyukur," ujar Ketua KPU Kotabaru Zainal Abidin dihubungi bakabar.com.
Putusan MK yang telah dibacakan ketua majelis hakim, Anwar Usman tersebut, menurutnya, sudah mencerminkan putusan yang berkeadilan.
"Putusan MK artinya memerintahkan penyelenggara pemilihan melanjutkan tahapan pemilihan sesuai dengan regulasi," ujarnya.
Karena itu, sambung Zainal, KPU akan segera mempersiapkan tahapan selanjutnya. Yakni penetapan paslon terpilih yakni Sayed Jafar Alaydrus-Andi Rudi Latief (SJA-Arul) sebagai pemenang.
"Rencananya Senin 22 Maret 2021 kami plenokan penetapan itu," ujar Zainal.