Tak Berkategori

Salat ID di Rumah, Warga Penajam Diminta Taati MUI

apahabar.com, PENAJAM – Warga di Penajam Paser Utara (PPU) diminta mengikuti saran Majelis Ulama Indonesia (MUI)…

Featured-Image
Kabupaten Penajam Paser Utara. Foto-Antara

bakabar.com, PENAJAM – Warga di Penajam Paser Utara (PPU) diminta mengikuti saran Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk Salat Idulfitri (Id) di rumah masing-masing saat pandemi Covid-19.

“Kami minta warga mengikuti saran MUI, salah satunya Saalat Id di rumah masing-masing untuk mencegah penyebaran virus Corona,” ujar Kapolres PPU AKBP Muhammad Dharma Nugraha, Kamis (21/5).

Syarat bagi masyarakat yang ingin melaksanakan Salat Id berjamaah, jelas dia, pastikan penyebaran Coronavirus Disease atau COVID-19 sudah terkendali.

Persyaratan lainnya, pastikan kawasan tersebut bebas dari virus Corona dan dapat diyakini tidak terdapat penularan.

Syarat tersebut, menurut Kapolres, sesuai fatwa MUI tentang panduan Salat Id 1441 Hijriah/2020 Masehi pada saat pendemi virus corona.

Bagi masyarakat di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali lanjut Muhammad Dharma Nugraha, disarankan melaksanakan Salat Id di rumah masing-masing.

“Dengan alasan keselamatan, bagi warga di kawasan penyebaran virus corona yang belum terkendali diminta Shalat Id di rumah,” ucapnya.

“Kami dapat surat edaran imbauan dari MUI dan Kementerian Agama, pemerintah mengharapkan kegiatan ibadah dilakukan di rumah,” tambah Muhammad Dharma Nugraha.

Masyarakat tetap wajib mengacu pada protokol kesehatan apabila melakukan kegiatan di luar rumah, termasuk shalat berjamaah.

Kepolisian Resor atau Polres Penajam Paser Utara juga menggelar Operasi Ketupat untuk melakukan pengamanan Hari raya Idul Fitri pada tahun ini (2020).

“Personel kami akan melakukan pengamanan mulai malam takbir sampai setelah Lebaran di wilayah hukum Penajam Paser Utara,” kata Kapolres. (Ant)

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner