Tak Berkategori

Salat di Atas Perahu, Bagaimana Menghadap Kiblatnya?

apahabar.com, JAKARTA – Salat fardhu itu harus dikerjakan Muslim mukallaf di mana saja berada baik di…

Featured-Image
Ilustrasi salat di atas kapal. Foto: aksi.id

bakabar.com, JAKARTA – Salat fardhu itu harus dikerjakan Muslim mukallaf di mana saja berada baik di darat atau di laut.

Menurut buku Islam Sehari-Hari, karya KH Abdurrahman Nafis, salat di tengah laut di atas perahu jika memenuhi syarat dan rukun salatnya tetap sah. Karena sahabat Jabir bin Abdillah dan Abu Said pernah melakukan salat di atas perahu.

Di antara syarat sahnya salat adalah 'menghadap kiblat'. Jika di atas perahu di tengah laut dapat melaksanakan salat dengan tetap menghadap kiblat mulai takbir sampai salam karena perahu sedang menghadap ke satu arah, maka para ulama' fiqih sepakat itu sudah sah dan tidak harus diulangi lagi ketika sampai di darat.

Tetapi kalau ketika salat tidak sepenuhnya dapat menghadap kiblat dari sejak takbir sampai salam, umpama di tengah salat perahunya berputar arah sehingga melenceng dari arah kiblat, maka para ulama fiqih berbeda pendapat, menurut Imam Syafii, shalatnya harus diulang (i'âdah) atau qadha kalau nanti sudah sampai di darat. Tetapi menurut Imam Maliki, salatnya sah dan tidak harus diulang atau diqadha'.

Syekh Muhammad bin Ali al-Syanawani al-Syafii menjelaskan dalam kitab Hâsyiah alâ Mukhtashar ibni Abi Jamroh li al-Bukhâri halaman 46, "Dan tidak harus i'âdah (mengulang) orang yang salat dalam keadaan duduk di atas perahu, jika salat itu menghadap kiblat. Maka jika kesulitan (menghadap kiblat) karena perahu berputar, bolehlah salat menghadap ke mana arah perahu, dan ia wajib mengulang menurut madzhab kita (Syafii), berbeda dengan pendapat Imam Malik (tidak harus mengulang)".

Dengan demikian, jika sedang berada di atas perahu yang berputar dan berpaling dari arah kiblat, kalau tidak ada kesulitan sebaiknya lebih hati-hati hendaknya diulang lagi nanti setelah kembali ke darat, sesuai pendapat Imam Syafii, tetapi kalau kesulitan karena lamanya waktu dan banyaknya shalat yang dikerjakan boleh tidak diulang dan sah sesuai pendapat Imam Maliki. Alangkah baiknya kalau bisa mengusahakan ketika shalat selalu menghadap kiblat sejak takbir sampai salam.(Rep)

Baca Juga: Jangan Terlalu Benci dan Teramat Cinta, Ini Pesan Rasulullah

Baca Juga: Nabi Muhammad Menganjurkan Hemat Air Saat Wudhu

Baca Juga: 6 Nama Bayi Laki-Laki yang Mengandung 2 Nama yang Paling Dicintai Allah

Baca Juga: Amalan-Amalan Bermuatan Sedekah Menurut Rasulullah SAW

Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner