bakabar.com, JAKARTA - Polisi dinilai salah kaprah dalam menangani perkara longsor jalan nasional Km 171 Satui Tanah Bumbu. Seharusnya, aparat berfokus menangkap para penambang yang menjadi biang ambrolnya jalan lintas-provinsi, alih-alih menindaklanjuti laporan pencemaran nama baik.
"Patut dipertanyakan seperti itukah 'diskresi' yang dilakukan kepolisian?" tanya Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto ketika dimintai pendapatnya oleh bakabar.com, Kamis (3/9).
Bila diskresi kepolisian diartikan bisa seenaknya memutarbalikan dengan mengesampingkan kasus utama, dan mendahulukan kasus pencemaran nama baik yang bukan pokok perkara, indikasinya, kata Bambang, itu adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan.
Baca Juga: Mau ke Tabalong, Pak Jokowi Tengok 'Indahnya' Longsor 171 Dong!
"Karena urgensi penyelesaian kasus utama dikalahkan dengan perkara yang bukan substansi," jelasnya.
Polda Kalsel, sebelumnya, resmi menetapkan Habib Muhdar sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik PT Mitra Jaya Abadi Bersama (MJAB).
Muhdar ditahan atas unggahannya yang bernada tuduhan bahwa MJAB melakukan penambangan ilegal yang menyebabkan longsornya Km 171.
Dimintai pendapatnya soal kasus ini, dosen hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengingatkan polisi akan surat keputusan bersama (SKB) antara menteri komunikasi dan informasi, jaksa agung, dan kapolri yang terbit 2021 silam.
"SKB telah secara eksplisit menguraikan syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk bisa disebut sebagai perbuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," jelas Castro dihubungi bakabar.com, Kamis (9/3).
Baca Juga: Tragedi Km 171, Polisi Tetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik
Jika SKB tersebut dibaca dengan baik, kata Castro, korban sebagai pelapor haruslah orang perseorangan. Lengkap dengan identitas spesifik, dan bukan institusi, korporasi, profesi, jabatan atau perseroan.
Artinya, suatu tulisan yang diunggah atau dipublikasikan di media sosial sejauh itu tak menyebut nama secara spesifik, ataupun hanya menyebut nama korporasi tertentu saja, mestinya, menurut Castro, tidak bisa dikualifikasikan sebagai pencemaran nama baik.
Dengan kata lain, perbuatan tersebut tak memenuhi syarat sebagai delik penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
"Dan saya yakin, mestinya penyidik baca SKB itu dong. Masa sih produk yang dibuat bersama itu, justru diabaikan begitu saja," jelas Castro.
Baca Juga: Tragedi Km 171, Menteri ESDM Mulai Evaluasi IUP Perusahaan
Secara etis, sambung Castro, mestinya aparat hukum dapat membuktikan terlebih dahulu kebenaran atas tuduhan yang dilontarkan terlapor sebelum menindaklanjuti proses hukum delik penghinaan atau pencemaran nama baik dalam UU ITE.
"Jadi aneh kalau delik pencemaran nama baiknya didahulukan sebelum membuktikan kebenarannya terlebih dahulu. Itu cara berpikir yang keliru dan ke bolak balik. Ibarat, kepala di kaki, kaki di kepala," jelasnya.
Penetapan Tersangka
Habib Muhdar dipolisikan PT MJAB terkait unggahannya di media sosial yang dinilai merugikan pihak perusahaan. Tepat pada Desember 2022, Habib Muhdar ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang lapor owner MJAB. Dia merasa dicemarkan, merasa difitnah terkait kerusakan jalan negara Km 171, Satui," jelas Direktur Reskrimsus Polda Kalsel melalui Plt Kasubdit V Tindak Pidana Cyber AKP Kamaruddin kepada bakabar.com.
"Tapi setelah diusut diduga ada sentimen pribadi," ucap Kamaruddin.
Baca Juga: Tragedi Longsor 171 Satui, Kementerian Buka Opsi Baru!
Informasi dihimpun, penetapan tersangka bermula dari kekesalan Habib Muhdar yang sulit menemui pemilik PT MJAB. Sedianya, Habib Muhdar ingin menemui bos MJAB untuk membicarakan permasalahan lahan. Yang menurutnya lahan itu adalah milik pimpinannya. Namun tidak diselesaikan oleh MJAB.
Buntut kekesalan, Habib Muhdar lalu membuat sebuah unggahan. Ia juga mendatangi lokasi tambang MJAB. Belakangan, unggahan Habib Muhdar itulah yang dianggap telah memfitnah MJAB.
Dalam unggahannya, Habib Muhdar menuduh MJAB melakukan penambangan ilegal yang mengakibatkan kerusakan jalan Km 171. Sedang menurut pihak perusahaan titik kerusakan bukan di konsesi pertambangan mereka.
Berkas perkara yang menjerat Habib Muhdar kini telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan. "Berkas dinyatakan lengkap. Sudah P-21," katanya.
Baca Juga: Amblasnya Jalan Nasional Km 171 Satui Tanbu, Tanggung Jawab Siapa?
Habib Muhdar beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejati Kalsel melalui Kejari Banjarmasin guna penahanan.
"Jaksanya Kejati, tapi pelimpahan melalui Kejari karena di sana ada rutan sementara. Karena pelaku kita tahan," jelasnya.
Sebagai pengingat, Rabu dini hari 29 September 2022, badan jalan nasional Km 171 yang dikepung aktivitas pertambangan batu bara mendadak ambrol.
Puluhan warga terpaksa mengungsi lantaran rumahnya rusak dan retak. Sampai hari ini, polisi belum mampu mengungkap siapa dalang di balik longsornya jalan penghubung Kalsel-Kaltim itu.
Baca Juga: Duh, Pemotor Terjun Bebas di Longsor Jalan Nasional 171 Tanbu
Tanda-tanda perbaikan juga belum terlihat. Aktivitas lalu lintas nyaris lumpuh total. Warga yang hendak bepergian dari Tanah Bumbu ke Tanah Laut, maupun arah sebaliknya, harus memutar 13 kilometer jauhnya menggunakan jalan tambang. Sedang bagi sepeda motor, mereka harus meniti jalan darurat yang swadaya dibuat warga.
Teranyar, Kementerian PUPR mengeluarkan hasil kajian geoteknik mereka. Kementerian menyebut aktivitas ugal-ugalaan penambangan batu bara yang terus menerus mendekati bibir jalan diduga menjadi biang kerok longsor. Butuh tak kurang dana sebesar Rp275 miliar guna perbaikan.