bakabar.com, BANJARMASIN– Pemerintah pusat mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV diperpanjang.
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan, menyatakan PPKM level IV diperpanjang hingga 16 Agustus.
“Atas arahan presiden, PPKM 4, 3, 2, akan diperpanjang hingga 16 Agustus,” kata Luhut dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8).
Sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan PPKM level IV diperpanjang 3-9 Agustus. Pada periode ini, ada 141 kabupaten/kota di Indonesia yang menerapkan PPKM level IV.
Diketahui, sebelumnya PPKM level IV sudah diterapkan pada 21 Juli-2 Agustus.
Sebelum menggunakan istilah PPKM per level, kebijakan pembatasan kegiatan menggunakan istilah PPKM darurat yang diterapkan pada periode 3-20 Juli.
Banjarmasin Siap Ikuti
Lantas, bagaimana dengan Banjarmasin?
Melihat Situasi Terkini Covid-19 di Banjarmasin, PPKM Level IV Berlanjut Jilid III
Situasi ibu kota Kalimantan Selatan masih dalam tren penularan Covid-19 tinggi dengan kapasitas respons terbatas.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: