bakabar.com, BATULICIN – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu mensahkan raperda atas perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Batulicin Jaya Utama (Perusda BJU) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda BJU).
Pengesahan dilakukan dalam paripurna dewan yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Tanah Bumbu, belum lama tadi.
Dalam paripurna tersebut, lima fraksi DPRD Tanah Bumbu menyampaikan pendapat akhirnya dalam pengambilan keputusan tentang raperda perubahan bentuk hukum Perusda BJU menjadi Perseroda BJU.
“Semua fraksi memberikan catatan berupa usul serta saran dan harapan untuk diformulasikan dan dilaksanakan oleh eksekutif,” ungkap Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, Agoes Rakhmady.
Bupati Tanah Bumbu, melalui Asisten I, Hj Mariani, menyampaikan penghargaan yang tinggi dan rasa terimakasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan atas kerjasama dan sinergisitasnya terhadap pembahasan raperda perubahan bentuk hukum Perusda BJU menjadi Perseroda BJU.
Perubahan itu ditetapkan sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah.
Perubahan bentuk hukum ini dimaksudkan untuk memberikan fungsi dan peran yang lebih besar kepada perseroan agar dapat mengembangkan usahanya secara profesional.
“Atas persetujuan yang diberikan oleh DPRD, pemerintah daerah akan meminta nomor registrasi ke biro hukum Provinsi Kalsel, sehingga setelah perda ini berlaku efektif dapat meningkatkan kesejahteraan di Bumi Bersujud,” pungkasnya.