bakabar.com, BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru telah mengetok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2020.
“Ya, hari ini kita telah mengesahkan tiga Raperda. Salah satunya, Raperda terkait Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2020 nanti,” ucap Ketua DPRD Kota Banjarbaru, AR Iwansyah, Selasa (24/09) siang.
Adapun, pengalokasian dana cadangan untuk Pemilihan Walikota Banjarbaru sebesar Rp 18.559.740.000.
Anggaran itu digunakan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru.
Sayangnya, Iwansyah tak mengetahui secara detail terkait pembagian dana tersebut.
“Saya belum mengetahui secara rinci pembagian dana untuk penyelenggara pemilu tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, Walikota Banjarbaru, Nadjmi Adhani mengatakan, keberadaan Perda merupakan dasar hukum yang akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pemerintah.
“Khususnya, dalam memenuhi kebutuhan dana Pilkada,” ujarnya.
Mengingat, pada 2020 nanti, Pilkada secara bersamaan juga digelar 270 daerah lainnya. Terdiri dari 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.
Menurutnya, penetapan besaran dana cadangan tersebut telah diselaraskan dengan analisa kebutuhan penyelenggaraan Pilkada 2020.
“Pastinya, mempertimbangkan kemampuan keuangan pemerintah kota Banjarbaru,” katanya.
Dengan keberadaan Perda ini, sambung dia, diharapkan terdapat payung hukum untuk penganggaran pendanaan Pilkada 2020.
“Sehingga nantinya pelaksanaan Pilkada 2020 akan dapat berjalan dengan lancar,” pungkasnya.
Baca Juga: Kader Saling Lamar, Gelagat PDIP dan PPP Berkoalisi di Pilkada Balangan 2020
Baca Juga: Sinyal Nasdem Untuk Saidi Mansyur di Pilkada Banjar
Reporter: Muhammad Robby
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin