Mutilasi Doloksanggul

Sadisnya Mutilasi Doloksanggul, Istri Direbus di Panci

Kasus pembunuhan dengan mutilasi yang dilakukan HM (44) kepada istrinya (43) yang terjadi di Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok sanggul, Kabupaten Humbang Hasunduta

Featured-Image
Ilustrasi pembunuhan dengan mutilasi di Doloksanggul (Totabuan)

bakabar.com, JAKARTA - Kasus pembunuhan dengan mutilasi yang dilakukan HM (44) kepada istrinya (43) yang terjadi di Desa Pasaribu, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Medan, Sumatera Utara dilatari rasa sakit hati.

Sadisnya pelaku pembunuhan tidak hanya memotong atau memutilasi korban, tetapi sampai hati merebus tubuh korban dalam sebuah panci di dalam dapur. Hal ini terungkap dalam pemeriksaan kepolisian.

Kepala Kepolisian Resor Humbanghasundutan AKBP Achmad Muhaimin mengatakan dalam pengakuan, pelaku merebus potongan tubuh korban dalam sebuah panci dan menambahkan garam. Kedua kaki korban juga dipotong dengan sebuah kampak hingga terpisah dari terputus.

"Pelaku mengaku merebus potongan tubuh korban dalam sebuah panci dan menambahkan garam," kata AKBP Achmad, melansir Antaranews (15/11).

Baca Juga: Terkuak! Detik-Detik Suami Mutilasi hingga Bakar Istri di Doloksanggul

Dalam kronologis pembunuhan, Achmad membeberkan pada pukul 10.00 WIB, Jumat (11/11), tersangka HM mengunci korban NS di dalam kamar. Kemudian pelaku langsung mencekik korban dan menusuk korban dengan pisau yang sudah disiapkan.

"Di dalam kamar, tersangka mencekik korban dan menusuk pisau sebanyak satu kali ke bagian leher sebelah kanan korban," tuturnya.

Tak hanya itu, tersangka juga menyeret korban ke dapur dan kembali menusuknya sebanyak dua kali di bagian dada. Setelah meregang nyawa, pada pukul 19.00 WIB pelaku memenggal kepala korban.

"Tersangka memotong leher korban hingga terputus dengan menggunakan sebilah pisau dan memasukkan kepala istrinya yang terpotong ke dalam sebuah karung," bebernya.

Baca Juga: Ngeri! Cerita Suami Mutilasi Istri Akibat Sakit Hati

Kedua kaki korban juga dipotong dengan sebuah kampak hingga terpisah dari terputus. Kemudian potongan kaki korban dibawa ke belakang rumah dalam sebuah bungkusan kain selimut, lalu dimasukan satu karung plastik dan dibakar menggunakan korek api gas.

Berdasarkan bukti dan pengakuan pembunuhan keji yang dilakukan HM, kepolisian kini telah menahan pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 340 subs 338 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.

Editor


Komentar
Banner
Banner