bakabar.com, TANJUNG - Seorang pria berinisial SUR (29), warga Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.
SUR diamankan saat melintas di jalan desa menggunakan sepeda motor, Selasa (17/6) sore. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 2,42 gram yang disembunyikan dalam bungkus kopi sachet.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayadiputra melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas pelaku yang kerap melakukan transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin AKP Abdullah melakukan penyelidikan dan membuntuti pelaku. Saat hendak diberhentikan, pelaku sempat membuang sesuatu dan mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan.
“Setelah dicek, barang yang dibuang berupa bungkus kopi berisi plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu. Pelaku mengakui barang itu miliknya,” ungkap Joko, Sabtu (21/6).
SUR kini ditahan di Mapolres Tabalong bersama sejumlah barang bukti lain, termasuk tisu, ponsel warna biru navy, dan sepeda motor metik warna putih yang digunakan saat penangkapan.