bakabar.com, BALIKPAPAN - Polda Kaltara berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 47 kilogram, Rabu (20/7).
Petugas gabungan dari Polres Nunukan dan Polsek Sebatik berhasil mengamankan sabu di Patok 3 Perbatasan Indonesia - Malaysia, Kelurahan Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan.
"Pelaku yang berhasil diamankan sebanyak tiga orang dan memiliki peran yang berbeda," kata Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya, Kamis (21/7).
Ketiga pelaku berinisial IH (32), ND (38), dan AA (44). IH merupakan pria pengangguran. Pria yang tinggal di Jalan Sei Fatimah Nunukan ini berperan sebagai orang yang mengatur perjalanan kurir dan memastikan paket narkotika sampai pada tujuan.
Kemudian ND berperan sebagai kurir. ND adalah seorang petani di Tawau Malaysia dan juga berdomisili di Tawau. Paket sebanyak 47 Kilogram inilah yang dibawa ND dari Tawau Malaysia hingga Bambangan Nunukan.
Lalu pelaku AA yang merupakan nelayan dari Kelurahan Juata Permai, Tarakan Utara, juga berperan sebagai kurir. AA lah yang membawa paket sabu tersebut dari Nunukan hingga Pare-Pare, Sulawesi Selatan, lalu ke Palu, Sulawesi Tengah.
"Paket sabu ini dikemas dalam the 'guan yin wang' dan dimasukkan ke dalam karung seolah-olah barang biasa," ungkap Daniel.
Diketahui para kurir ini dijanjikan akan diupah sebesar RM 500,000 atau setara dengan Rp1,65 Miliar.
"Nanti dibayar setelah paket narkotika ini tiba di Palu," tandasnya.