Tak Berkategori

Saat Berkurban, Utamakan Golongan Ini yang Menerimanya

apahabar.com, KANDANGAN – Masyarakat muslim di Hulu Sungai Selatan (HSS) memiliki panduan mengenai ibadah kurban sesuai…

Featured-Image
Ilustrasi. Foto-Istimewa

bakabar.com, KANDANGAN – Masyarakat muslim di Hulu Sungai Selatan (HSS) memiliki panduan mengenai ibadah kurban sesuai yang diperintahkan agama. Tujuannya, untuk memudahkan warga dalam menjalankannya.

Panduan ini dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) HSS. Melalui surat edaran dari Ketua Bidang Fatwa HM Zaki Mubarak Lc dan Ketua Komisi Fatwa H Abdul Wahid, dan diketahui Ketua MUI HSS KH M Riduan Baseri tertanggal 29 Juli 2019.

Baca Juga: Dusun di Haratai Loksado Bakal Dialiri Listrik

Dalam edaran itu, MUI ingin memberikan pemaparan terkait berbagai hal pelaksanaan kurban. Panduan tersebut, berisi penjelasan kriteria hewan kurban, kondisi hewan yang tidak sah dijadikan kurban.

Disamping itu, ada ketentuan jumlah orang yang berkurban, kemudian waktu berkurban, porsi pembagian daging kurban, hingga syarat pemotongan hewan kurbannya.

Adapun kriteria hewan kurban, jika domba usianya harus mencapai minimal satu tahun lebih atau sudah berganti giginya (al-jadza).

Sedangkan kambing kacang (maa'z) harus mencapai usia minimal dua tahun lebih. Untuk kerbau dan sapi mencapai usia minimal dua tahun lebih. "Hewan-hewan tersebut harus dalam kondisi sehat," kata H Zaki Mubarak.

Mengenai kondisi hewan kurban yang tidak sah dijadikan kurban juga disebutkan. Yakni dari ciri fisik jelas dalam kondisi sakit, matanya jelas buta, kaki pincang serta badannya kurus tak berlemak.

Sedangkan ketentuan jumlah orang yang berkurban, seekor kambing atau domba untuk satu orang, dan satu ekor sapi atau kerbau bisa untuk tujuh orang.

Pelaksanaan waktu pemotongan, dimulai setelah matahari setinggi tombak atau seusai salat Idul Adha 10 zulhijah, sampai terbenam matahari tanggal 13 zulhijah.

MUI HSS juga merincikan pembagian daging kurban, yang bisa dibagi menjadi tiga bagian, namun tak mesti harus sama rata.

Ketiga bagian tersebut, pertama golongan fakir miskin, kedua untuk dihadiahkan, dan ketiga untuk yang berkurban serta keluarga, dengan porsi secukupnya.

Dengan catatan, porsi untuk dihadiahkan dan dikonsumsi sendiri sunah tidak lebih dari sepertiga daging kurban.

"Meski demikian memperbanyak pemberian kepada fakir miskin lebih diutamakan," jelas Zaki Mubarak dan Ketua Komisi Fatwa H Abdul Wahid.

Baca Juga: Peringatan Harjad Kalsel, HSS Tuan Rumah 'Gubernur Menyapa'

Reporter: Simah
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner