Kontroversi Rocky Gerung

Rocky Gerung Resmi Dipolisikan Tim Hukum PDI Perjuangan!

Tim Hukum PDI Perjuangan resmi melaporkan pengamat politik, Rocky Gerung ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana fitnah dan ujaran kebencian

Featured-Image
Tim hukum DPP PDIP, Johannes L Tobing di Bareskrim Polri. Foto: apahabar.com/BS

bakabar.com, JAKARTA - Tim Hukum PDI Perjuangan resmi melaporkan pengamat politik, Rocky Gerung ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana fitnah dan ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi.

"Laporan kami sudah diterima hari ini, diterima di Direktorat Tindak Pidana Umum," kata Tim hukum DPP PDIP, Johannes L Tobing kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (2/8) malam.

Baca Juga: Kecam Rocky Gerung, Ritual Potong Babi Digelar di Balikpapan

Johannes menjelaskan, laporan yang dilayangkan kepada Rocky Gerung teregistrasi dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 2 Agustus 2023.

Selain itu, ia juga menambahkan pihaknya melaporkan Rocky Gerung dengan pasal Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Lebih lanjut, Johannes menerangkan dari hasil diskusi panjang bersama penyidik pihaknya menemukan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Rocky Gerung.

Baca Juga: Rocky Gerung Dipolisikan, Polda Metro Ungkap Alasan Mulai Usut Kasus

Selain itu, ia menyebut laporan tersebut diterima karena bukan delik aduan. "Setelah kami mengikuti seluruh aliran pembicaraan dari saudara Rocky Gerung, kami menemukan juga ada delik pidana soal SARA, jadi terjadi keonaran, terjadi kegaduhan," jelasnya.

Baca Juga: [FOTO] PDIP Protes 'Bajingan Tolol' Rocky Gerung

Sebelumnya, Tim hukum dari PDI Perjuangan menyambangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Rocky Gerung buntut pernyataannya yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo.

“Maksud kedatangan kami hari ini ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuat laporan polisi atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh sudara Rocky Gerung,” ucap tim hukum PDIP, Johannes Lumban, Rabu (2/8).

Rocky Gerung, kata dia, diduga telah menghina presiden ketika berbicara di hadapan buruh federasi serikat pekerja logam elektronik dan mesin.

“Kenapa dilaporkan, kami mendengar, melihat, dan hari ini kami mencatat beberapa pelanggaran hukum yang kami duga dilakukan oleh saudara Rocky Gerung,” tutur Johannes.

Editor


Komentar
Banner
Banner