bakabar.com, TASIKMALAYA- Erwin (33) ditetapkan sebagai tersangka akibat ulahnya merobek kitab suci umat Islam, Alqur'an. Atas aksinya itu, warga Kota Tasikmalaya, Jawa Barat itu dijerat pasal penodaan agama.
“Kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Kasatreskrim Polresta Tasikmalay AKP Dadan Sudiantoro di Mapolresta Tasikmalaya, seperti dilansir detik.com, Jumat (20/12).
Polisi memiliki dua alat bukti untuk menetapkan status Erwin menjadi tersangka berkaitan kasus tersebut. Dia disangkakan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
“Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” ucap Dadan.
Polisi masih menyelidiki motif Erwin merobek Alqur'an.
“Bersangkutan belum mengungkapkan yang sesungguhnya seperti apa,” kata Dadan.
Meski belum ditelusuri, Erwin disebut-sebut mengidap penyakit gangguan jiwa.
Baca Juga: Terungkap Fakta Baru di Sidang Putusan Kasus Pencabulan Santriwati Limpasu
Baca Juga: Tapin Marak Miras, DPRD Siapkan Siasat Jitu
Editor: Muhammad Bulkini