News

Ritual Hinting Pali Disalahgunakan, Majelis Besar Hindu Kaharingan Gelar Demo

Majelis Besar Agama Hindu Kaharaingan (MBAHK) Pusat Palangka Raya melakukan aksi demo di depan Kantor Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kamis (1/8/2024).

Featured-Image
Massa yang tergabung di Majelis Besar Agama Hindu Kaharaingan (MBAHK) Pusat Palangka Raya, Kalimantan Tengah, melakukan aksi demo di depan Kantor Bupati Kotawaringin Timur (Kotim). Kamis (1/8/2024). Foto: bakabar.com/Ilhamsyah Hadi

bakabar.com, SAMPIT - Majelis Besar Agama Hindu Kaharaingan (MBAHK) Pusat Palangka Raya melakukan aksi demo di depan Kantor Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kamis (1/8/2024).

Massa menuntut agar Hinting Pali yang merupakan upacara adat milik Hindu Kaharingan tersebut jangan disalahgunakan, seperti melakukan pemortalan terhadap lahan yang bersengketa atau persoalan hukum lainnya dengan memanfaatkan ritual adat itu guna mendapatkan keuntungan pribadi.

"Hunting Pali ini murni milik kita umat Hindu Kaharingan dan sering disalahgunakan oleh oknum-oknum maupun pengurus lembaga adat di Kalimantan Tengah untuk mencari keuntungan," ungkap salah seorang koordinator lapangan Umat Hindu Kaharingan Kalteng, dalam orasinya.

Salah satu yang menjadi sorotan demonstran yakni kasus sengketa lahan yang terjadi di PT Hutanindo Agro Lestari (HAL), yang berada di wilayah Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotim.

Mb-AHK Pusat Palangka Raya, merasa keberatan karena Damang serta Pisor di Kecamatan Tualan Hulu, diduga telah menggunakan ritual hinting pali untuk melakukan permortalan, dan hal itu telah dianggap melecehkan ritual Agama Hindu Kaharingan.

"Kami minta hinting pali di lepas, jangan digunakan untuk kepentingan tidak benar. Kembalikan ritual hinting pali ke arah yang sebenarnya," tegas Sekretaris Umum MB-AHK Pusat Palangka Raya, Pranata.

Diungkapkan, selama ini pihak MB-AHK sudah cukup sabar, karena ritual hinting pali seringkali digunakan untuk menutup lahan, untuk mengganti rugi dan sebagainya yang bukan pada peruntukannya. 

"Kami tidak ikut permasalahan lahan dan sebagainya silahkan, yang kami ingin tegakkan jangan gunakan hinting pali, karena ritual keagamaan itu ada penempatannya sudah jelas, di mana tempat dipasang, di mana pelaksanaannya, yang intinya bukan untuk menuntut ganti rugi dan sebagainya, ini saja yang kami inginkan," ungkap Pranata.

Pihak MB-AHK juga meminta ke Bupati Kotim, Hakikinnor, yang juga sebagai Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim, agar bisa menegakan aturan.

"Kami meminta melepas hinting pali dan tidak lagi digunakan disembarnag tempat. Kami juga meminta Bupati membuat surat edaran kepada Damang maupun Ormas agar tidak menggunakan hinting pali. Silahkan portal ataupun namun jangan menggunakan hinting pali sebagai ritual agama kami hindu kahariangan. Jika masih digunakan maka akan berhadapan dengan kami," tegasnya lagi.

Massa melakukan ritual penanda terinting pali sebagai penanda ada janji bersama, dihalaman Kantor Bupati Kotim. Kamis (1/8/2024). Foto : bakabar.com/Ilhamsyah Hadi.
Massa melakukan ritual penanda terinting pali sebagai penanda ada janji bersama, dihalaman Kantor Bupati Kotim. Kamis (1/8/2024). Foto: bakabar.com/Ilhamsyah Hadi

Sementara itu, Asisten 1 Setda Kotim, Rihel, mewakili Bupati Kotim yang saat itu masih berada di luar daerah, menanggapi sejumlah tuntutan dari massa MB-AHK, dan akan menyampaikan persoalan tersebut pimpinan daerah dituju.

"Mereka tadi menyampaikan tuntutan kaitan dengan pemasangan hinting pali yang ada di daerah Tualan Hulu di PT HAL, ada tiga tadi tuntutan mereka yakni minta memberhentikan damah Tualan Hulu, melepas hinting pali, dan bikin surat edaran kepada demam-damang supaya jangan melaksanakan atau memasang hinting pali. Tuntutan mereka ini akan kita sampaikan ke Bupati," kata Rihel.

Pemkab Kotim sendiri menyambut baik tuntutan dari massa MB-AHK, karena hinting pali merupakan ritual keagamaan Hindu Kaharingan yang patut dihormati dan dijaga kelestariannya.

"Akibat pemasangan hinting pali itu banyak menimbulkan problematika, pertama masyarakat juga tidak bisa beraktivitas dilokasi itu, dan sebagian ada ketakutan karena kalau melanggar nanti ada resiko sakit, matikah atau luka berdarah itu yang tidak diketahui, karena memang dengan sumpah ini ada baik dan buruk, kalau baik itu ya baguslah, kalau yang buruknya itu tadi seperti yang saya ungkapkan," imbuhnya.

Untuk diketahui, sebelum mengakhiri aksi demo, pihak MB-AHK Pusat Palangka Raya, terlebih dulu melakukan ritual penanda terinting pali sebagai penanda ada janji bersama.

Pihak MB-AHK juga memberikan peringatan, jika selama waktu 2 X 24 jam, dan jika tidka ditanggapi, maka semua pintu masuk ke Kantor Bupati Kotim akan di pasang hinting pali.

Editor


Komentar
Banner
Banner