bakabar.com, SAMPIT- Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor mengingatkan anggota dan pengurus terkait aturan adat dayak.
Berkaitan hukum adat dalam memperjuangkan hak adat dan budaya, yang pertama-tama adalah membentuk lembaga yang tertata.
"Nanti kita akan adakan pertemuan besar antara DAD untuk menyamakan persepsi. Saat ini kita lagi menata kepengurusan di seluruh wilayah di Kotim," tegasnya usai melantik serta mengukuhkan Pengurus DAD dan Pengurus Batamad Kecamatan Baamang, Sabtu (23/11/2024), sore.
Halikinnor juga menekankan, pentingnya pengurus yang ada di DAD memberikan pemahaman kemasyarakat tentang aturan hukum adat, salah satunya hinting pali.
"Kita tidak boleh memasang sembarangan hinting pali. Pertama harus melakukan langkah mediasi, kalau tidak bisa menyelesaikan masalah, baru bisa dilakukan hinting pali melalui ritual adat," ungkap Halikinnor.
Dalam.kesempatan itu juga Halikinnor menekankan DAD dan Batamad merupakan mitra bersama dalam menyelesaikan masalah, untuk itu sangat penting memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.
Menjaga kelestarian adat Dayak menurut Halikinnor adalah tanggung jawab bersama. "Kalau tidak kita menjaga adat Dayak, siapa lagi," tandasnya.