bakabar.com, BARABAI– John Lee CS, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), meringkus terduga bandar sabu di dua kecamatan di Bumi Murakata.
Kedua pelaku yakni NAT (24) warga Haruyan Seberang Kecamatan Haruyan dan MS (42) warga Desa Sunmanggi Seberang Kecamatan Batang Alai Utara (BAU). Dua lelaki itu diringkus pada hari yang sama, Selasa (22/2).
“NAT diringkus sekitar dini hari dan MS diringkus sekitar 6 jam setelahnya,” kata Kasat Resnarkoba Polres HST, AKP Lamris Manurung kepadabakabar.com, Kamis (24/2).
Total ada 27 paket sabu siap edar dengan berat 8,51 gram yang berhasil diamankan John Lee CS dari keduanya.
Husaini menerangkan mulanya John Lee CS mendapat informasi di wilayah Haruyan kerap ada transaksi narkoba jenis sabu. Dari hasil penyelidikan, satu nama dikantongi yakni, NAT.
“Kita menerima laporan bahwa ada peredaran narkotika maupun ada pesta sabu di dua daerah itu,” kata Lamris.
Dari hasil penggeledahan, John Lee CS mendapati sepaket sabu dari NAT. Beratnya 0,20 gram.
“NAT diringkus di sebuah asrama di Haruyan Seberang RT 5,” kata Husaini.
John Lee CS lantas melakukan penyelidikan lagi terhadap kasus yang sama. Lokasinya di Sumanggi Seberang BAU. Di sana juga disebutkan kerap terjadi transaksi sabu.
“Satu nama berhasil diketahui. John Lee CS langsung melakukan penggerebekan ke kediaman pelaku MS di RT 7 Sumanggi Seberang,” terang Husaini.
Dari hasil penggeledahan didapati 26 paket sabu. Total 8,31 gram barang bukti sabu yang diamankan John Lee CS. Barang haram itu ditemukan John Lee CS di dalam saku celana MS.
“Di dalamnya saku itu ada dompet kecil. Di situ ada berbagai macam paket sabu siap dijual dengan harga yang bervariasi,” terang Lamris.
Selain mengamankan barang bukti sabu, John Lee CS juga mengamankan berbagai barang yang diduga sebagai alat dan hasil transaksi sabu. Seperti gawai dan uang tunai.
NAT saat ini dijerat Pasal 112 Ayat 1 sub Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara MS dijeratPasal 114 Ayat 1 sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku sudah ditahan di Mapolres HST guna proses hukum selanjutnya,” tutup Lamris.