Politik

Rifqinizamy Karsayuda Soroti 97 Ribu Data PNS Fiktif: Negara Telah “Dirampok”

apahabar.com, BANJARMASIN –  Anggota Komisi II DPR RI Dapil Kalsel I, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus 97…

Featured-Image
Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. Foto-JakaMan

bakabar.com, BANJARMASIN – Anggota Komisi II DPR RI Dapil Kalsel I, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus 97 ribu data pegawai negeri sipil (PNS) fiktif merupakan musibah penataan kepegawaian.

Sebelumnya, kasus data PNS fiktif ini disampaikan langsung Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana.

Bang Rifqi, sapaan akrab Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan perlu penjelasan komprehensif dari berbagai pihak ihwal permasalahan tersebut.

Bahkan ke depan, Komisi II DPR RI akan memanggil sejumlah menteri. Di antaranya Kepala BKN RI, Menteri PAN dan RB, Menteri Keuangan, termasuk Mendagri terkait keberadaan ASN daerah.

"Jika indikasi pelanggaran hukumnya amat kuat, Komisi II DPR RI atas seizin pimpinan DPR RI dapat memanggil Kapolri, Jaksa Agung dan Pimpinan KPK untuk mengusut hal ini," ucap Bang Rifqi melalui siaran pers tertulis yang diterima bakabar.com, Rabu (26/5) pagi.

"Negara telah "dirampok" triliunan rupiah akibat hal ini. Dengan asumsi 1 orang ASN berpangkat III/A menerima gaji Rp2 juta per bulan. Maka potensi kerugian negara setara hampir Rp 2,5 triliun per tahun. Jika ini berlangsung puluhan tahun, maka nilainya tentu sangat fantastis dan miris di tengah krisis APBN kita akibat pandemi Covid-19," sambung pemuda kelahiran Barabai HST ini.

Disisi lain, dia mengapresiasi temuan BKN RI tersebut. Dia memberikan pandangan positif atas ikhtiar BKN menata data kepegawaian secara nasional, terpadu dan berbasis online dalam beberapa waktu terakhir.

Kemudian, dia juga menyoroti terkait database yang kerap menjadi persoalan di Indonesia, termasuk dunia birokrasi.

Menurutnya, ikhtiar melakukan sentralisasi data, pembaharuan data yang kontinyu, serta akses data terbuka oleh publik adalah kebutuhan pengelolaan data kepegawaian.

Dia berjanji akan memberikan perhatian serius terkait hal ini dalam pembahasan RUU ASN di Komisi II DPR RI.

Kerawanan penyalahgunaan data ASN fiktif, tambahnya, bukan hanya terjadi pada data yang disinyalir aspal (asli tapi paslu).

Dalam artian, ada nama, padahal orangnya fiktif. Ada nama orangnya, padahal statusnya bukan ASN.

Terakhir, yang juga rawan yakni data para pensiunan dan ahli waris.

"Ada pensiunan yang telah meninggal puluhan tahun, namun tetap ada nama ahli warisnya, misalnya janda istrinya. Di lapangan, ketika si janda pun telah meninggal, datanya tak kunjung di-update. Sementara dana pensiunnya terus mengalir," tutupnya. (*)



Komentar
Banner
Banner