bakabar.com, BANJARMASIN – Ribut-ribut Satpol PP dengan pemilik warung makan nonhalal di Veteran, Banjarmasin memantik perhatian Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Matnor Ali.
Menurut Matnor, Perda Ramadan sudah bersifat umum. Artinya, tidak mengenal warung, depot atau rumah makan yang menyajikan makanan halal atau nonhalal.
"Namun Perda ini kan sifatnya khusus. Hanya diterapkan saat Ramadan, jadi tolong dipahami," jelasnya kepada bakabar.com, Jumat (8/4) malam.
Kendati begitu, Matnor melihat ada yang keliru dari penertiban tersebut. Matnor berkata mestinya Satpol PP bisa mengejawantahkan semangat Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang larangan kegiatan saat Ramadan.
"Jadi semangatnya ini, meminta agar menghormati warga yang mayoritas berpuasa. Tutup sebagian warungnya, pokoknya tidak terang-terang ‘lah," ujar Matnor.
Warung, depot maupun restoran boleh buka asal terbatas. Tidak sepenuhnya selama siang hari saat Ramadan. Apalagi membuka pintu sepenuhnya. Harus meniru warung sakadup.
"Jadi bukan menutup sepenuhnya, buka setengah ‘kan juga bisa tetap beroperasi. Apalagi sekarang era digital, bisa maksimalkan jual-beli online," ujarnya.
Karenanya, Matnor melihat tidak ada yang salah dengan Perda Ramadan yang sudah berusia 15 tahun. Rencana revisi terlalu jauh untuk dilakukan. Ribut-ribut antar-Satpol PP dengan pemilik warung, menurut Matnor murni sebatas miskomunikasi.
Karenanya, dalam waktu dekat, jajaran Komisi I, kata Matnor, akan memanggil kepala Satpol PP. Ia meminta Satpol PP memperbaiki pola komunikasi mereka.
"Cara-cara yang lebih persuasif harus dikedepankan Satpol PP agar tidak terjadi miskomunikasi," paparnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, ribut-ribut Satpol PP dengan pemilik warung di Veteran, Kamis (7/4) berujung petisi pembatalan Perda Ramadan. Bukan karena warung itu menjual makanan mengandung babi, melainkan tetap beroperasi penuh selama Ramadan.
Saat hendak diberi teguran, pemilik tak terima karena merasa sudah cukup menutup setengah pintu warung. Perdebatan panas antara Mulyadi, Kasi Penegakan PerdaSatpol PP Banjarmasin dengan pemilik warung terjadi.
Sampai berita ini selesai diketik, Jumat malam (8/4), sudah 1.303 orang membubuhkan tanda tangan pada petisi “batalkan Perda Ramadan” via change.org tersebut.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin membenarkan penertiban yang dilakukan pihaknya. Menurutnya, upaya sosialisasi Perda telah maksimal dilakukan. Namun tetap saja banyak pemilik warung makan mengaku tidak tahu.
Satpol PP, kata dia, hanya melakukan upaya peneguran bagi warung makan yang melanggar Perda Ramadan. Teguran tertinggi barulah penutupan.
"Ke depannya semoga bisa kooperatif dan bekerja sama mematuhi peraturan yang sudah ada," pungkasnya.
Sementara Wali Kota Ibnu Sina siap menampung aspirasi warga terkait penolakan Perda Ramadan. "Silakan disampaikan, tapi juga dengan DPRD karena Perda ini ‘kan disahkan dalam paripurna dewan," ucapnya.
Ramai Petisi Batalkan Perda Ramadan Banjarmasin, Ibnu Angkat Bicara