bakabar.com, TANJUNGSELOR – Sebanyak 2.940 unit rumah masyarakat kurang mampu di Kalimantan Utara (Kaltara) bakal direhabilitasi, dalam waktu dekat ini.
Program rehabilitasi rumah tersebut bakal terbagi dalam dua sumber pendanaan. Untuk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), telah diterbitkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), terkait lokasi-lokasi rumah yang akan direhab.
Oleh pusat, program ini dikenal dengan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2019 di Provinsi Kaltara.
Gubernur Kaltara H Irianto Lambrie memastikan, tahun ini untuk Kaltara mendapat alokasi sebanyak 2.500 unit.
Sementara, program rehab rumah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltara 2019 akan digunakan untuk merehab sebanyak 440 unit.
"Untuk yang bersumber dari APBD Kaltara, masih dalam tahap verifikasi. Verifikasi perlu dilakukan, agar lokasi rumah dan desa yang mendapatkan alokasi untuk direhab melalui APBD, tidak sama lokasi rehabnya dengan yang ada di APBN. Jadi yang dari APBD menyesuaikan," kata Irianto dikutip bakabar.com dari laman resmi Humas Pemprov Kaltara, Jumat (10/5).
Rehab rumah untuk warga kurang mampu, melalui program BSPS diberikan kepada masyarakat Kaltara, sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan. Dari APBN, Kaltara mendapatkan bantuan sebanyak 2.500 unit dengan alokasi anggaran sebesar Rp 30 miliar, yang nantinya diperuntukan untuk merehab rumah yang terbagi di 4 Kabupaten dan satu Kota di Kaltara.
"Total bantuan Rp 30 miliar. Adapun alokasi bantuannya sebesar Rp 15 juta per unit," ujar Irianto.
Berdasarkan laporan dari Satuan Kerja (Satker) Non Vertikal Tertentu Bidang Perumahan Kementerian PUPR yang menangani bantuan 2.500 rumah dari APBN, prosesnya saat ini masih dalam proses verifikasi.
Melalui tim Satker bersama Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Provinsi Kaltara, saat tengah sedang melakukan pengecekan terhadap rumah-rumah calon penerima.
"Kita lakukan pendataan terlebih dahulu, setelah itu baru kita lakukan sosialisasi. Pendataan mulai dari identitas (KTP) yang harus sesuai, kemudian legalitas lahan, serta surat kepemilikan rumah yang akan direhab," kata Kepala Dinas PUPR-Perkim Kaltara Dr Suheriyatna menambahkan.
Sementara dalam pelaksanaannya di lapangan, juga melibatkan konsultan dan fasilitator yang nantinya akan ditempatkan di kabupaten dan kota. Di mana salah satu tugasnya mensosialisasikan kepada masyarakat hingga tingkat bawah.
Selain melalui APBN, Pemprov Kaltara juga kembali memberikan bantuan rehab rumah sebanyak 440 unit melalui APBD provinsi. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 7,5 miliar yang mana prosesnya saat ini sedang dilakukan verifikasi terhadap lokasi desa penerima bantuan renovasi.
Editor: Fariz Fadhillah