PLTS Atap

Revisi Aturan PLTS Atap, Pengguna Dilarang Jual Listrik ke PLN

Ada peraturan baru untuk penggunaan PLTS atap untuk masyarkat. Nantinya listrik yang dihasilkan oleh masyarakat dari PLTS Atap tidak bisa dijual kepada PT PLN

Featured-Image
Perubahan Permen ESDM soal PLTS dianggap pangkas perekonomian. Foto: dok. Antara

bakabar.com, JAKARTA - Kementerian ESDM sedang merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.26 tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

Melalui Permen tersebut, pemerintah ingin mendorong pemanfaatan energi surya yang ramah lingkungan untuk pembangkitan tenaga listrik menggunakan sistem pembangkit listrik tenaga surya atap yang digunakan untuk kepentingan sendiri. 

Dengan revisi tersebut, penggunaan PLTS atap tetap bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Hanya saja, listrik yang dihasilkan oleh masyarakat dari PLTS Atap tidak diperbolehkan dijual kepada PT PLN (Persero).

"Nanti masyarakat bisa memproduksi listrik melalui PLTS atap, namun harus dikonsumsi sendiri sesuai dengan kebutuhan," ujar Ditjen ETBKE KESDM Andriah Feby Misna, di Jakarta, Kamis (2/3).

Baca Juga: Perubahan Permen ESDM Soal PLTS Dianggap Pangkas Perekonomian

Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM juga mendorong industri kecil untuk memasang pembangkit listrik sesuai dengan kebutuhan. Dengan begitu, listrik yang dihasilkan harus dikonsumsi sendiri.

"Jadi nanti kita juga mendorong agar industri itu memasang sesuai dengan kebutuhannya. Jadi tidak akan diekspor, yang dipasang itu adalah mereka pakai sendiri," terangnya.

Sebelum munculnya aturan baru itu, pemerintah menerapkan mekanisme kuota kepada pengguna PLTS untuk sektor rumah tangga industri. Regulasi terbaru ini memungkinkan para konsumen terbebas dari batasan kapasitas instalasi per pelanggan dari PLN.

Baca Juga: Gesits Hadirkan Dua Motor Listrik demi Dukung Ekosistem Energi Bersih

"Peniadaan batasan kapasitas ini bertujuan untuk memberikan kesempatan luas bagi konsumen untuk memasang PLTS atap," terangnya.

Sebelumnya, penerapan sistem kuota yang ditentukan oleh PLN bertujuan untuk menyesuaikan kapasitas transmisi PLN untuk mengakomodir listrik dari energi baru terbarukan. Lewat mekanisme kuota, para pengguna PLTS atap tidak bisa mengekspor atau menjual listrik ke PLN.

Editor


Komentar
Banner
Banner