News

YLKI Kalsel Minta PLN Lindungi Hak Konsumen

Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI) Kalimantan Selatan (Kalsel) meminta PT PLN (Persero) menjaga pelayanan kepada masyarakat.

Featured-Image
Ketua YLKI Kalsel, Fauzan Ramon dalam Sosialisasi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), Senin (8/1). Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI) Kalimantan Selatan (Kalsel) meminta PT PLN (Persero) menjaga pelayanan kepada masyarakat.

Pasalnya, konsumen harus dilindungi sebagaimana Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999.

“Pelanggan yang dilindungi adalah mereka yang telah memenuhi kewajiban. Sedangkan yang tidak memenuhi kewajiban, kami sulit melindungi,” ucap Ketua YLKI Kalsel, Fauzan Ramon dalam Sosialisasi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), Senin (8/1).

Menurutnya, pelanggan harus menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Sebab jika hanya menuntut hak, tetapi tidak menjalankan kewajiban, maka sangat kontradiktif.

“Kami berkomitmen melindungi pelanggan yang taat aturan,” katanya.

Di sisi lain, ia meminta PLN untuk menjaga pelayanan kepada masyarakat.

“Misalnya memberikan informasi terkait pemadaman, dan menunjukkan surat resmi saat penertiban,” ujarnya.

Selain itu, ia mengimbau PLN untuk menertibkan baliho yang mengganggu jalur kabel.

“Ada yang melapor ke kami terkait kasus tersengat listrik saat berteduh di bawah baliho,” ungkapnya.

“Bupati atau wali kota yang memberikan izin tidak menunjuk secara detail lokasi, sehingga kumuh,” sambungnya.

Terakhir, ia menyarankan agar PLN mendata lokasi yang rawan pencurian PJU di Kalsel-Teng.

“Kenapa saya imbau, karena itu sangat merugikan negara,” bebernya.

Sementara itu,  Senior Manager Distribusi PLN Kalsel-Teng, Sugeng Hidayat berkomitmen memberikan perlindungan kepada konsumen.

“Salah satunya dengan instalasi yang standar keamanan,” sebutnya.   

Ia juga mengimbau seluruh konsumen untuk memastikan instalasi dalam kondisi standar dan layak diberi tegangan. Sehingga konsumen harus mengurus sertifikat layak operasi.

“Ketika terbit sertikat, maka menandakan sudah standar dan sudah bisa diberi tegangan,” tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner