Tak Berkategori

Respons OJK Regional IX Kalimantan Soal Tak Wajib Lunasi Utang Pinjol Ilegal

apahabar.com, BALIKPAPAN – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan masyarakat yang terjerat pinjaman online ilegal tidak…

Featured-Image
Ilustrasi OJK. Foto-Katadata/Agung Samosir

bakabar.com, BALIKPAPAN – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan masyarakat yang terjerat pinjaman online ilegal tidak wajib melunasi utang.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IX Kalimantan, Riza Aulia Ibrahim pun buka suara.

Riza mendukung penuh upaya pemerintah sebagai efek jera untuk perusahaan pinjaman online ilegal.

“Secara pribadi, saya mendukung upaya pemerintah untuk membuat efek jera kepada pelaku pinjol ilegal,” ucap Riza Aulia Ibrahim, Jumat (10/12) malam.

Kendati demikian, pihaknya tetap menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” katanya.

Ia terus mengedukasi masyarakat agar bijak dalam meminjam.

Artinya, menghindari pinjam online untuk tujuan yang sifatnya konsumtif.

“Kalau sifatnya konsumtif dan tidak terlalu mendesak, lebih baik jangan meminjam,” pungkasnya.

Melanggar Hukum

Sebelumnya, Kominfo menilai transaksi pinjol ilegal tidak sah secara hukum, baik secara perdata maupun pidana.

Pertama, secara perdata, pinjaman di pinjol ilegal tidak memenuhi unsur perjanjian yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Perdata (KUP) pasal 13.

Kemudian, status ilegal yang disematkan OJK secara otomatis membatalkan perjanjian antara kedua belah pihak di mata hukum.

Kedua, secara pidana aktivitas yang dilakukan pinjol ilegal melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 368 tentang melakukan tindak pemerasan.

Tidak hanya itu, aktivitasnya juga melanggar KUHP pasal 335 tentang melakukan perbuatan tidak menyenangkan.

Terakhir, Kominfo menilai aktivitas pinjol ilegal juga melanggar UU ITE dan mengancam hak dan perlindungan konsumen.

Namun demikian, Kominfo mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati dengan keberadaan pinjol ilegal.

Kominfo menyarankan agar masyarakat tetap mengikuti sejumlah tips sebelum meminjam uang di pinjol.

Lakukan cek legalitas pinjol di situs OJK. Kemudian, jangan menggunakan pinjol di luar yang terdaftar di OJK.

Akan tetapi, apabila sudah terlanjur berutang dengan pinjol ilegal, maka disarankan untuk melaporkan ke pihak berwenang seperti Satgas Waspada Investasi (SWI), Kepolisian, hingga Kominfo.



Komentar
Banner
Banner