Pemblokiran Pinjol Ilegal

Meresahkan! Satgas PASTI Blokir 173 Pinjol Ilegal

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI telah memblokir sebanyak 173 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal.

Featured-Image
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI telah memblokir sebanyak 173 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal.

Jumlah seluruh pinjol ilegal yang diblokir tersebut tercatat dilakukan sepanjang September hingga Oktober 2023 yang tersebar di sejumlah website dan aplikasi.

"Satgas PASTU juga menemukan 129 konten terkait pinjaman pribadi yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi," ujar Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK, Hudiyanto seperti dilansir Antara, dikutip Kamis (16/11).

Baca Juga: Kios Pandawa Kita Jadi Rujukan Harga Pangan di Jateng

Satgas PASTI juga akan melakukan pemblokiran nomer rekening, nomer virtual account dan nomer telepon serta WhatsApp terduga pelaku.

Berdasarkan data OJK diketahui, sejak 2017 hingga 31 Oktober 2023, Satgas telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Karena itu, Satgas PASTI mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dan waspada dengan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi. Sebab, hal itu berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Satgas PASTI terdiri dari 14 pihak dari otoritas, kementerian, dan lembaga terkait yang merupakan forum koordinasi untuk melaksanakan amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Juga: Kinerja Ekspor Nonmigas Loyo, Oktober 2023 Meraup US$ 20,78 Miliar

Baca Juga: Nilai Ekspor RI Agustus 2023 Turun 10,43 Persen Jadi US$ 22,15 Miliar

Satgas PASTI bertugas untuk mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. Berdasarkan ketentuan pada UU P2SK disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

Satgas PASTI telah menemukan 47 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.

“Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran. Upaya ini diperlukan untuk semakin menekan perkembangan pinjaman online ilegal di Indonesia,” jelas Hudiyanto.

Editor


Komentar
Banner
Banner