Respons IDI Kalsel Setelah RUU Kesehatan Disahkan DPR RI

DPR RI resmi mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU pada Selasa (11/7) lalu.

Featured-Image
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kalimantan Selatan, Dr Sigit Prasetia Kurniawan, Saat konfrensi pers penyataan sikap organisasi Porfesi Terhadap RUU kesehatan, Minggu (6/11/2022). Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN - DPR RI resmi mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU pada Selasa (11/7) lalu.

RUU ini sendiri sebelumnya mendapat penolakan dari berbagai organisasi profesi (OP) kesehatan, antaranya: Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNII), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Mereka menyoal sejumlah hal seperti mandatory spending yang dihapus dalam RUU Kesehatan, perlindungan tenaga kesehatan dan medis, perizinan dokter asing berpraktik di rumah sakit Indonesia, hingga surat tanda registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup.

Lantas, bagaimana respons IDI Kalimantan Selatan (Kalsel) perihal disahkannya RUU kesehatan menjadi UU?

Ketua IDI Kalsel, dr Sigit Prasetia Kurniawan mengatakan, pihaknya tegak lurus dan satu komando bersama Pengurus Besar (PB) IDI Pusat.

"Hal fundamental yang akan dilakukan adalah rekonsolidasi dengan seluruh perhimpunan, keseminatan dan anggota IDI se-Kalsel, sebagai upaya meningkatkan soliditas dan membangun kolegalitas untuk terus menjaga marwah dan etika luhur profesi serta kesejawatan sehingga tidak ada yang bisa memecah belah anggota IDI se-Kalimantan Selatan," kata Sigit, Kamis (13/7).

Sigit melanjutkan, yang jadi kekhawatiran disahkannya UU ini, adalah pada sisi subtansinya, yakni dalam hal perlindungan hukum, dan potensi ketidakpastian restorative justice sebagai bagian dari jaminan perlindungan hukum tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugas sesuai sumpah dan kode etik profesi. 

"Senada dengan apa yang disampaikan oleh Ketua Umum PB IDI, dr Daeng M Faqih, hal ini menjadi sejarah kelam dalam dunia medis dan kesehatan, dimana selama ini UU Keprofesian dan UU kesehatan yang sudah ada, sejatinya cukup efektif mengatur regulasi tentang tenaga medik, tenaga kesehatan, pelayanan kesehatan, penjaminan mutu dan organisasi profesi," ungkap Sigit.

Selain itu, ujarnya, beberapa substansi yang terdapat dalam UU kesehatan yang baru saja disahkan ini bertolak belakang dengan upaya perbaikan sistem kesehatan nasional dengan dihapusnya mandatory spending atau alokasi wajib anggaran 10% dari total anggaran (APBD) untuk sektor kesehatan, dan tidak adanya jaminan kepastian perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan pelayanan kesehatan dan profesinya. 

Hilangnya mandatory spending ini menjadi suatu bentuk ketidakpastian dalam pembangunan kesehatan yang berpotensi terjadinya pembatalan anggaran atau perubahan anggaran yang selama ini diamanahkan oleh UU.

"Bahkan WHO pun menyatakan perlunya alokasi minimal pada negara-negara berkembang sebesar 5-10% dari total anggaran untuk kesehatan. Dengan tanpa adanya mandatory spending, tentunya dapat mengancam ketahanan kesehatan," bebernya.

"Pertanyaan besar tentunya adalah apakah UU Kesehatan yang baru disahkan ini merupakan representatif dari regulasi terbaik yang dilembagakan dalam bentuk UU dengan tanpa mengindahkan aspirasi dan partisipatif organisasi profesi dan masyarakat kesehatan dalam mewujudkan transformasi kesehatan?" imbuhnya.

Sebab, menurutnya, kepentingan dan keselamatan masyarakat adalah hal yang terpenting di atas apa pun. Standar profesi dan pelayanan profesi yang dibuat dan ditetapkan oleh organisasi profesi bersama kode etik profesi menjadi hal mutlak dalam pedoman memberikan pelayanan kepada masyarakat. Peran penting organisasi profesi lebih pada menjaga keselamatan dan ketahanan kesehatan bangsa masyarakat Indonesia. 

"Kehadiran IDI di Indonesia yang sudah berusia 72 tahun dan bagaimana sejarah perjuangan pelopor dan pendiri IDI sejak tahun 1911 bersama sama ikut berjuang dalam kemerdekaan bangsa dan kesehatan rakyat Indonesia, tentunya IDI akan terus memberikan yang terbaik untuk kesehatan bangsa Indonesia," tandasnya

Editor


Komentar
Banner
Banner