Pemkab Banjar

Respons Bupati Banjar Terkait Rencana Pembentukan Kabupaten Gambut Raya

apahabar.com, MARTAPURA – Bupati Banjar H Saidi Mansyur merespon rencana pemekaran Kabupaten Gambut Raya berpisah dari…

Featured-Image
Bupati Banjar H Saidi Mansyur, saat menyampaikan sambutan pelantikan pejabat fungsional lingkup Kabupaten Banjar, Jumat (31/12). Foto-Istimewa

bakabar.com, MARTAPURA - Bupati Banjar H Saidi Mansyur merespon rencana pemekaran Kabupaten Gambut Raya berpisah dari induknya Kabupaten Banjar.

Ia mengatakan apresiasi terhadap kajian dari Panitia Penuntutan Pembentukan Kabupaten Gambut Raya yang diketuai H Supian HK.

"Dari hasil audiensi kemarin kita apresiasi hasil kajiannya. Namun secara teknis (harus dulu) diproses sesuai dengan ketentuannya," ujar Saidi kepada bakabar.com, Senin (3/1).

Untuk diketahui, rombongan Panitia Penuntutan Pembentukan Kabupaten Gambut Raya yang diketuai H Supian HK, seorang politikus Golkar juga Ketua DPRD Provinsi Kalsel melakukan audiensi ke rumah dinas Bupati Banjar H Saidi Mansyur, Sabtu (1/1) malam.

Pada kesempatan itu rombongan menyerahkan dokumen kajian pemekaran Gambut Raya. Ada 6 dari 20 kecamatan yang dimasukkan dalam pemekaran Gambut Raya, yakni Kecamatan Gambut, Kertak Hanyar, Aluh Aluh, Sungai Tabuk, Beruntung Baru, dan Tatah Makmur.

Pemekaran suatu daerah harus disetujui kepala daerah dan DPRD daerah induk, termasuk persetujuan gubernur dan DPRD Provinsi yang kemudian diusulkan ke pemerintah pusat dan DPR RI.

Sebelumnya, Sekda Banjar H Mokhamad Hilman mengatakan tim pembentukan Gambut Raya harus bersurat dulu secara resmi kepada Bupati Banjar dan DPRD Banjar, sebagai dasar awal untuk mengajukan pemekaran ke Kabupaten Induk.

TIM peneliti Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Dr Taufik Arbain mengklaim 98 persen warga setuju dengan pemekaran Gambut Raya.

Kajian sudah berjalan sejak tahun 2020, di mana responden digarap tim peneliti dari enam kecamatan yang menyatakan diri siap bergabung ke Kabupaten Gambut Raya.

Ia menjelaskan, perjuangan untuk menjadi kabupaten mandiri berawal tahun 1998. Taufik menuturkan, syarat pemekaran daerah minimal lima kecamatan sudah terlampaui dengan setujunya 6 kecamatan yang terdiri 84 desa dan 6 kelurahan.

"Dari segi penduduk juga sudah di atas 200 ribu jiwa. Sangat wajar Gambut Raya menjadi daerah otonom baru," ujarnya.

Ia menegaskan berdasarkan hasil akhir penelitian jelas menggambarkan Gambut Raya sangat layak jadi kabupaten baru terpisah dari induknya Kabupaten Banjar.

"Kami sudah teliti dan kaji dengan benar bahwa Kabupaten Banjar ketika memekarkan Kabupaten Gambut Raya tidak akan menjadikan tertinggal. Sebab, Kabupaten Banjar masih memiliki sumber daya alam (SDA) yang kaya," kata Taufik.



Komentar
Banner
Banner