bakabar.com, PALANGKA RAYA – Petahana Sugianto Sabran resmi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Tengah, Selasa (10/11).
Pelapornya Ketua Tim Pemenangan Ben-Ujang, paslon nomor urut 1, Sriosako. Ia didampingi kuasa hukum tim, Baron Binti datang ke kantor Bawaslu Kalteng.
Menurut Baron, petahana diduga telah menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: