bakabar.com, MARTAPURA - Polres Banjar, Kalsel resmi menaikan status Camat Aluh-Aluh berinisial SE dari saksi menjadi tersangka dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada setempat.
Berkas tersangka dugaan pelanggaran pidana pemilu Camat Aluh-Aluh pun hari ini, Senin (9/11) telah diserahkan penyidik Polres Banjar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Berkas perkara pidana pemilu Camat Aluh-Aluh dari penyidik Polres Banjar ke Kejari langsung diserahkan oleh Kasat Reskrim AKP Rizky Fernandez.
Dalam penyerahan berkas acara pemeriksaan (BAP), Kasat Reskrim AKP Rizky Fernandez tidak sendiri, melainkan didampingi Komisioner Bawaslu Banjar M Syahrial Fitri yang diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan (Kajari) Banjar Hartadhi Christianto.
Pada kesempatan tesrsebut, komisioner Bawaslu Banjar, M Syahrial Fitri mengatakan bahwa proses penyidikan SE yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Banjar terbilang cepat.
"Berdasarkan ketentuan, penyidik diberikan waktu selama 14 hari untuk melakukan proses penyidikan, dan ternyata rekan-rekan dari Kepolisian berhasil menyelesaikan hanya dalam waktu delapan hari kerja," ujar Syahrial kepada bakabar.com.
Sementara itu Kajari Banjar Hartadhi Christianto mengatakan jika BAP yang telah pihaknya terima akan diteliti terlebih dahulu dalam waktu 3X24 jam.
Hal itu, kata Hartadhi dilakukan untuk mengetahui apakah masih ada kekurangan atau tidak, sehingga dapat kembali dilengkapi oelh penyidik di Polres Banjar.
"Dalam waktu 5 hari, kami akan melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Martapura, setelah itu akan dilakukan lagi proses pemeriksaan di pengadilan selama 1 minggu, begitu peroses lanjutnya," kata Hartadhi saat menerima BAP tersangka dugaan pidana pemilu Camat Aluh-Aluh.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Rizky Fernandez, menyampaikan jika proses penyidikan yang dilakukan oleh pihaknya tersebut tidak mengalami kendala sama sekali.
Hal tersebut dikarenakan unsur bukti sudah ada serta pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan dan memeriksa 10 orang saksi termasuk dari Calon Bupati Banjar H Saidi Mansyur.
"Hari ini berkas perkara sudah memasuki tahap 1 dan berkas sudah kita limpahkan ke kejaksaan, dan kita menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Kejari Banjar, dalam waktu 3 hari," jelasnya.
Selain itu, status SE sudah pihaknya tetapkan sebagai tersangka sejak beberapa hari yang lalu, setelah semua unsur bukti dinyatakan lengkap.
Rizky Mengungkapkan, jika SE dijerat dengan pasal UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU 1 tahun 2015 tentang Pilkada Serentak.
"Sesuai dengan undang-undang tersebut, tersangka dapat dijerat dengan pidana penjara minimal 1 bulan dan paling lama 6 bulan, atau denda paling sedikit Rp 600 ribu rupiah dan maksimal Rp 6 juta rupiah," terangnya.
Pada saat proses penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Banjar, SE tidak dilakukan penahanan karena masa hukuman dibawah 5 tahun penjara.