bakabar.com, TANJUNG - Tahapan kampanye pada Pilkada 2024 resmi dimulai hari ini, Rabu 25 September dan berakhir pada 23 November 2024.
Selama masa kampanye tersebut Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menjaga netralitas pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati tahun 2024.
Jika tidak netral maka siap-siap untuk mendapatkan sanksi disiplin yang berat.
Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki, mengingatkan, agar terciptanya iklim yang kondusif, seluruh pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik yang saat ini sudah memasuki masa kampanye.
"Saya imbau kepada seluruh pegawai ASN tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan," tegasnya, Rabu (25/9) sore.
"Setelah ditetapkannya pasangan calon pada 22 September 2024 oleh KPU Tabalong, bagi pegawai ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin terancam hukuman disiplin sedang hingga berat sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN," imbuhnya.
Mahdan menjelaskan, berdasarkan Keputusan Bersama Menpan-RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu tahun 2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN pada pemilihan, bentuk pelanggaran disiplin di antaranya:
1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait calon atau pasangan calon;
2. Melakukan sosialisasi/kampanye melalui media sosial/online calon atau pasangan calon
3. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan
4. Menjadi anggota atau pengurus partai politik
5. Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan/calon
6. Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:
a. calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati;
b. tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/atau menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik atau calon;
c. alat peraga terkait partai politik atau calon;
Dengan tujuan untuk memberikan dukungan terhadap calon atau pasangan calon;
7. Mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan terhadap calon atau pasangan calon pemilihan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, dan pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota keluarga, dan masyarakat;
8. Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan bagi partai politik, calon atau pasangan calon setelah penetapan peserta pemilihan; dan
9. Membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan calon atau pasangan calon pemilihan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
"Untuk mencegah terjadinya pelanggaran netralitas pegawai ASN, Bawaslu Tabalong bekerjasama dengan pihak terkait dalam pelaksanaan pengawasan netralitas pegawai ASN yang berada di lingkungan instansi masing-masing," pungkas Mahdan.