Si Kembar Rihana-Rihani

Resmi, Si Kembar Rihana-Rihani Tersangka Penipuan iPhone Dijebloskan ke Penjara!

Tersangka penipuan iPhone, si kembar Rihana-Rihani kini resmi dijebloskan ke penjara usai ditangkap dan digelandang ke Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023). 

Featured-Image
Tersangka penipuan iPhone, si kembar Rihana-Rihani ditangkap dan digelandang ke Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023). Foto: Humas Polda Metro Jaya

bakabar.com, JAKARTA - Tersangka penipuan iPhone, si kembar Rihana-Rihani kini resmi dijebloskan ke penjara usai ditangkap dan digelandang ke Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023). 

“Mulai hari ini resmi ditahan,” kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi. 

Baca Juga: Begini Modus Si Kembar Rihana-Rihani Tipu Korban

Hengki menerangkan Rihana-Rihani dijerat pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Sebab selain penipuan, kedua saudara kembar ini juga dijerat dengan UU ITE. 

“Kita juga kenakan UU ITE karena mempromosikan barangnya lewat media sosial,” jelasnya.

Kedua saudara kembar ini juga telah mengenakan baju tahanan dan dipamerkan ke publik lantaran sempat dinyatakan buron terjerat kasus penipuan. 

Rihana-Rihani juga tampak menundukkan kepalanya seiring dengan tangan yang terborgol sembari diboyong untuk ditampilkan ke hadapan publik. 

Baca Juga: Ditangkap Polisi, Si Kembar Rihana Rihani Sering Pindah Apartemen

Sebelumnya, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan ‘si kembar’ Rihana-Rihani menggunakan modus skema ponzi dalam memperdaya para korban terkait penipuan iPhone. 

Hal itu diungkapkan oleh Hengki dalam menggelar jumpa pers seusai menangkap Rihana-Rihani di Polda Metro Jaya, Selasa.

"Hasil pemeriksaan sementara, dari korban kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema Ponzi ya," ungkap Hengki.

Editor


Komentar
Banner
Banner