bakabar.com, BANJARMASIN – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap kedua di Kota Banjarmasin menimbulkan beragam konsekuensi.
Salah satu imbasnya, pasar sekunder atau non-kebutuhan pokok dilarang beroperasi sementara. Kebijakan itu akan berlaku mulai esok, Selasa (12/5).
Kepala Bidang Pasar Disperindag Banjarmasin Ichrom M Tezar menyampaikan pasar sekunder yang dimaksud seperti pedagang baju, atau penjahit.
Sementara pedagang bahan pokok dengan barang jualan daging, sayur, minyak, telur dan sebagainya tetap diperbolehkan beroperasi.
Namun waktu operasional juga amat dibatasi. Mulai dari pukul 06.00 hingga 13.00.
"Semua pasar tutup kecuali yang menjual bahan pokok, jika pasar di pinggir ruas jalan lain wilayah kita," ujarnya.
Tezar mengatakan keputusan itu sesuai salah satu poin dari Perwali Nomor 37 Tahun 2020.
Payung hukum tersebut merupakan revisi dari Perwali Nomor 33 Tahun 2020.
Artinya, tak ada lagi pembagian pasar induk dan skala kecil seperti saat PSBB pertama.
Dalam kondisi itu jika terdapat pedagang pasar yang masih berjualan, maka teknisnya petugas Satpol PP akan menindak.
"Mudahan mudahan tidak ada kejadian di lapangan, para pedagang juga menerimanya dengan lapang dada karena ini bahayanya untuk kita semua," tegasnya.
Dampak penutupan pasar sekunder itu sangat berimbas kepada ekonomi.
Olehnya Tezar sudah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk merapatkan keputusan tersebut.
Imbas dari kebijakan itu diakuinya pasti ada. Akan tetapi pihaknya memilih fokus pada upaya memutus mata rantai Covid-19.
Sebelum penindakan yaitu hari ini, Tezar menerangkan Disperdagin melakukan sosialisasi ke para pedagang non-bapok untuk tutup sementara.
Sosialisasi baik melalui media sosial atau surat edaran, meski tidak semua pedagang yang mendapatinya.
"Jadi dalam satu blok pasar itu ada 7 pedagang, surat edaran hanya dibagikan 5 pedagang jadi kami berharap mereka bisa menyampaikan ke lain," imbuhnya.
Dia mengklaim keputusan itu bisa diterima oleh para pedagang yang berjualan bahan sekunder untuk tutup beroperasi hingga 21 Mei mendatang.
Sementara untuk para pedagang bahan pokok yang masih buka wajib mengenakan masker dan pembersih tangan ketika melakukan transaksi jual-beli.
"Dengan begitu mudahan-mudahan pandemi Covid-19 bisa segera putus mata rantainya," harapnya.
Diketahui berdasarkan data Disperdagin pasar sekunder dimaksud adalah Sentral Antasari.
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah