bakabar.com, BANJARMASIN – Aura Kasih resmi menjanda setelah bercerai dengan Eryck Amaral sejak 28 April 2021 kemarin.
Namun kegagalan itu tak membuat Aura Kasih trauma dalam membangun bahtera rumah tangga.
Hanya saja Aura Kasih tak mau tergesa-gesa dalam mencari calon suami.
Lantaa apakah Aura Kasih bisa menikah dalam waktu dekat?
Bila dicermati, perempuan yang baru cerai akan memiliki masa iddah.
Ini merupakan waktu di mana dia tidak boleh menikah sebelum masa iddah berakhir.
Iddah merupakan masa waktu terhitung di mana perempuan menunggu untuk mengetahui kosongnya rahim.
Pengetahuan ini diperoleh dengan kelahiran atau dengan hitungan bulan atau quru.
Mengutip Rumaysho, masa iddah dibagi menjadi dua.
Hal ini dilihat dari sisi wanita yang diceraikan menjadi (1) wanita yang ditinggal mati suami, (2) wanita yang tidak ditinggal mati suami atau cerai.
Bagi wanita yang bercerai, maka termasuk wanita yang berpisah dengan li'an atau faskh, atau setelah disetubuhi.
Jenis ini ada tiga macam: (a) diceraikan dalam keadaan hamil, (b) diceraikan dengan 'iddah hitungan quru', (c) diceraikan dengan 'iddah hitungan bulan.
Untuk wanita yang diceraikan dalam keadaan hamil, masa iddahnya adalah sampai ia melahirkan. Dalilnya adalah firman Allah Ta'ala:
"Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya." (QS. Ath Tholaq: 4).
Kemudian, untuk perempuan yang memiliki quru' dan yang masih mengalami haidh, yaitu dia menunggu sampai tiga kali quru' sekira tiga bulan atau bisa saja lebih cepat.
Dalilnya adalah firman Allah Ta'ala:
"Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat." (QS. Al Baqarah: 228).