Kalsel

RESMI! KPK Perpanjang Masa Tahanan Tiga Tersangka OTT Amuntai

apahabar.com, BANJARMASIN – Penyelidikan dugaan korupsi penyediaan barang dan jasa di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara…

Featured-Image
Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan masa tahanan tiga tersangka suap proyek irigasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara kembali diperpanjang. Foto: Antara

bakabar.com, BANJARMASIN – Penyelidikan dugaan korupsi penyediaan barang dan jasa di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) bakal berjalan panjang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih perlu pengumpulan alat bukti dan memanggil serta memeriksa para saksi untuk mendalami kasus ini. Karenanya, KPK memutuskan untuk memperpanjang masa tahanan tiga tersangka selama 20 hari yang sejatinya berakhir hari ini.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan perpanjangan masa tahanan untuk tiga tersangka MK, MRS dan FH selama 40 hari sejak 6 Oktober – 14 November 2021.

Mereka bertiga saat ini ditahan di tempat berbeda. MK ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, MRH ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sedang FH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

“Agenda selanjutnya, tim penyidik masih akan melakukan pengumpulan alat bukti, di antaranya dengan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak sebagai saksi yang terkait dengan perkara ini,” pungkas Ali.

Pemeriksaan Saksi

OTT Amuntai: Menakar Peluang Bui Seumur Hidup Kadis Penerima Suap

KPK sebelumnya telah menyampaikan hasil penyidikan perkara dugaan suap pengadaan proyek irigasi ini. Keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa KPK tengah didalami penyidik.

"Keterangan saksi Abdul Latif selaku mantan ajudan bupati HSU atau PNS Kelurahan Murungsari," ujar Fikri, Rabu pagi tadi.

Latif telah diperiksa penyidik sebagai saksi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta pada Senin (4/10) kemarin. Pemeriksaan Latif dilakukan KPK selang tiga hari pemeriksaan Bupati HSU, Abdul Wahid.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

HALAMAN
12
Komentar
Banner
Banner