Kalsel

RESMI! KPK Perpanjang Masa Tahanan Tiga Tersangka OTT Amuntai

apahabar.com, BANJARMASIN – Penyelidikan dugaan korupsi penyediaan barang dan jasa di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara…

Featured-Image
Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan masa tahanan tiga tersangka suap proyek irigasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara kembali diperpanjang. Foto: Antara

"Tim penyidik mendalami saksi ini antara lain, mengenai pengetahuan saksi soal dugaan adanya uang yang diterima oleh pihak yang terkait dengan perkara ini, di mana uang tersebut diduga berasal dari tersangka MK (Maliki) dan pihak lainnya," ujar juru bicara berlatar jaksa ini.

Sebagai pengingat, KPK turut mengamankan tujuh orang pasca-operasi tangkap tangan (OTT) Maliki (MK) , salah satunya Latif. Maliki, Plt kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kabupaten HSU ini diamankan di kediamannya di Amuntai pada Rabu 15 September.

Dari tangannya, KPK mengamankan Rp345 juta. Uang itu diduga pemberian dari Direktur CV Hana Mas, Marhaini (MRH), dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi (FH) atas komitmen fee 15 persen dari dua proyek irigasi, yakni DIR Banjang, dan DIR Kayakah.

Kasus yang menjerat Maliki juga menyeret nama Bupati Abdul Wahid. Wahid akhirnya diperiksa di Gedung KPK, Jakarta setelah sempat jatuh sakit pada pemeriksaan perdana di Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, Senin 1 November kemarin.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaturan lelang pekerjaan dan permintaan komitmen fee untuk beberapa proyek pada Dinas PU di HSU yang dilakukan oleh tersangka Maliki dan pihak terkait lainnya," ujar Fikri.

Wahid juga dikonfirmasi KPK terkait adanya barang bukti sejumlah uang yang ditemukan dan diamankan pada saat penggeledahan oleh tim penyidik beberapa waktu lalu.

KPK turut memeriksa anak dan istri Abdul Wahid, yakni Anisah dan Almien masing-masing kepala dinas BKBN HSU, dan ketua DPRD HSU. Lebih jauh KPK juga memeriksa sopir hingga ajudan pribadi Wahid.

Pemeriksaan mereka dilakukan KPK di BPKP Kalsel di Banjarbaru, Senin (27/09). Keempatnya diperiksa untuk penyidikan tersangka Marhaini.

Sampai hari ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dugaan suap pengadaan proyek rehabilitasi DIR Banjang, dan DIR Kayakah. Masing-masing Maliki sebagai penerima suap, dan MRH serta FH sebagai pemberi suap.

Belakangan Maliki telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Plt kepala Dinas PU, Kabupaten HSU. Plt Kadis PU HSU yang baru, yaitu H Abraham Radi yang merupakan kepala bidang Cipta Karya.

KPK menjerat Maliki dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korporasi.

Sedang MRH dan FH dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 di Undang-Undang yang sama.

Ancaman hukuman pasal 5 ayat 1 yang dikenakan pada MRH dan FH minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun pidana kurungan.

Sedang untuk pasal 12 yang dikenakan pada MK ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun pidana kurungan.

Dilengkapi Al Amin

Update OTT Amuntai, KPK Dalami Aliran Uang dari Eks Kepala Dinas PU HSU

Komentar
Banner
Banner