Kalsel

Resmi, Hakim Vonis Pemilik Gudang Sabu di Banjarmasin Penjara Seumur Hidup!

apahabar.com, BANJARMASIN – Majelis Hakim memvonis penjara seumur hidup Said Akhmad Zais Assegaf (SA) alias Habibi…

Featured-Image
Habibi usai diamankan Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 18 Januari 2020 silam. Foto-Dok.apahabar.com

Awal Januari 2018 silam jajaran Polda Kalsel membongkar gudang penyimpangan beragam jenis narkotika di Banjarmasin.

Ada dua gudang. Yang pertama di Jalan Pembangunan I, Belitung Darat, Banjarmasin Barat. Dan satunya lagi di Jalan Rawasari, Blok, Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah.

Terbongkarnya gudang tersebut setelah tim gabungan membekuk Habibi saat bertransaksi di Jalan Pembangunan I.

Dari tangan Habibi, polisi mengamankan serbuk ekstasi 505 gram, kapsul ekstasi 600 butir, pil sabu 19.900 butir, dua timbangan, sabu 26 Kg, dan 9.143 pil ekstasi.

Baru diketahui jika Habibi merupakan warga Desa Sungai Riam RT 16 Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.

Dari keterangan polisi, pengungkapan kasus narkotika ini bermula dari penyelidikan mendalam kepolisian sejak Desember 2018.

Kala itu petugas mendapati informasi narkoba masuk dalam jumlah besar ke Banjarmasin via Lampung.

Dihadapkan ke awak media 22 Januari lalu, Habibi mengakui sudah memasok lebih dari setengah ton narkotika ke Banjarmasin. Dari pengakuannya semua narkoba ia peroleh dari Negeri Jiran Malaysia.

Gembong Narkoba Banjarmasin Diringkus, Kekayaan Senilai Rp 6 Miliar Disita

Komentar
Banner
Banner