bakabar.com, BANJARMASIN – Majelis Hakim memvonis penjara seumur hidup Said Akhmad Zais Assegaf (SA) alias Habibi dan Jayadi (JY).
Keduanya didakwa atas perkara 32 kilogram beragam jenis narkotika. Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (26/10) sore tadi.
“Terdakwa SA dan JY terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sehingga dihukum pidana seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Mochamad Yuli Hadi ketika membacakan putusan, dilansir Antara.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: