Vonis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ira yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa hukuman pidana seumur hidup. Ira masih pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut.
Seirama, kuasa hukum kedua terdakwa Fauzan Ramon juga masih pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.
Fauzan akan mendiskusikan lebih dulu kepada pihak keluarga terdakwa terkait langkah selanjutnya.
Pengakuan Gembong Narkotika Banjarmasin: Tak Jadi Perawat demi Untung Berlipat
“Masih ada upaya hukum seperti banding hingga kasasi. Semua dikembalikan kepada terdakwa dan keluarganya nanti,” kata Fauzan.
Kedua terdakwa sebelumnya ditangkap Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel pada 18 Januari 2020 di Kota Banjarmasin. Barang buktinya 32.615,48 gram atau lebih kurang 32 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Selain jeratan Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, penyidik juga mengenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap kedua terdakwa. TPPU masih proses penyidikan di kepolisian.
Pasalnya, seperti diwartakan sebelumnya, dari Habibi petugas menyita uang dari dua rekening BCA dan BNI, 1 unit rumah dan 1 buah mobil honda Jazz. Total nilai aset sebesar kurang lebih Rp6 miliar.
Habibi, penyandang ijazah D3 Keperawatan itu disebut memiliki peran sebagai kurir. Rumahnya dijadikan sebagai gudang penyimpanan barang haram tersebut. Wilayah peredaran narkobanya mencakup area Kota Banjarmasin hingga Pelaihari.
Kronologi Penangkapan…