News

Resmi! Doni Salmanan Jadi Tersangka Kasus Quotex, Segini Ancaman Hukumannya

apahabar.com, JAKARTA – Influencer, Doni Salmanan memenuhi panggilan sebagai saksi dari penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait…

Featured-Image
Doni Salmanan. Foto-net

bakabar.com, JAKARTA – Influencer, Doni Salmanan memenuhi panggilan sebagai saksi dari penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait kasus binary option Quotex pada Selasa, (8/3).

Doni Salmanan mengatakan bahwa kasus yang menjeratnya diproses secara adil oleh Bareskrim Polri

Adapun suami Dinan Fajrina ini diduga melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks, penipuan, hingga pencucian uang terkait binary option Quotex.

1. Pemeriksaan Hingga 13 jam dengan 90 Pertanyaan

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa Doni diperiksa sebagai saksi hingga pukul 23.30 atau selama 13 jam.

Menurut Ahmad Ramadhan, sekiranya ada 90 pertanyaan dilontarkan terhadap Doni Salmanan atas kasus yang menjeratnya.

“Ada 90 pertanyaan yang diberikan kepada saudara DS pada saat pemeriksaan sebagai saksi,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Ahmad Ramadhan seperti dikutip bakabar.com dari Kumparan, Rabu (9/3)

2. Ditetapkan sebagai Tersangka

Usai melakukan pemeriksaan hingga 13 jam, penyidik melangsungkan gelar perkara atas kasus tersebut.

Menyusul Indra Kenz, Bareskrim Polri resmi menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus penipuan dan perjudian lewat platform trading Quotex.

“Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan [Doni Salmanan] dari saksi menjadi tersangka,” lanjutnya.

Kemudian, penyidik Dittipidsiber Bareskrim melanjutkan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan dengan status sebagai tersangka.

Hingga Rabu (9/3) pukul 01.00 WIB, Doni Salmanan masih diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.

“Kemudian setelah ditetapkan menjadi tersangka saudara DS langsung dilakukan penangkapan dan saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan tersangka,” sambungnya.

3. Penahanan

Lebih lanjut, Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa penyidik langsung menahan Doni Salmanan usai menyelesaikan pemeriksaan sebagai tersangka.

Ada beberapa alasan Doni Salmanan langsung ditahan di rumah tahan Bareskrim Polri.

“Alasan subjektifnya adalah dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan melakukan perbuatan yang serupa, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti,” kata Ahmad Ramadhan.

“Alasan objektifnya adalah, saya katakan tadi, ancamannya di atas 5 tahun,” tutur Ahmad Ramadhan melanjutkan.

4. Pasal Berlapis

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rincian pasalnya sebagai berikut:

Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Komentar
Banner
Banner